Hukum merayakan tahun baru Hijriyah (1 muharram)
Hukum merayakan tahun baru Hijriyah ? Bagaimana hukumnya merayakan tahun baru Hijriyah dengan mengadakan doa-doa khusus, zikir bersama, mengkhususkan sholat dan pengajian tertentu dalam rangka menyambut tahun baru Hijriyah dan mengadakan obor keliling dan pesta kembang api ? Hukumnya adalah bid'ah serta menyerupai orang-orang kafir... Kenapa bid'ah ? sebab acara ritual ibadah tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasululloh bahkan ibadah tersebut ditambah dengan tasyabah/menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta obor dan petasan Mari kita lihat keterangan dari Alloh dan Rasululloh mengenai hari raya umat islam yang benar الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا Alloh berkata : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu dien-mu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi dien-ma bagimu” (QS.al-maidah (5): 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak