Hadits Dhoif tentang perempuan tidak wajib sholat jumat

 Hadits Dhoif tentang perempuan tidak wajib sholat jumat


Mereka yang meyakini perempuan itu tidak wajib sholat jumat berdasarkan hadits berikut ini


ุญَุฏَّุซَู†ุงَ ุนَุจَّุงุณُ ุจْู†ُ ุนَุจْุฏِِ ุงู„ْุนَุธِูŠْู…ِ ุญَุฏَّุซَู†ِู‰ ุฅِุณْุญَุงู‚ُ ุงุจْู†ُ ู…ًَู†ْุตَูˆْุฑٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ู‡ُุฑَูŠْู…ٌ ุนَู†ْ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠْู…َ ุจْู†ِ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุจْู†ِ ุงู„ْู…ُู†ْุชَุดِุฑِ ุนَู†ْ ู‚َูŠْุณِ ุจْู†ِ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ุนَู†ْ ุทَุงุฑِู‚ِ ุจْู†ِ ุดِู‡َุงุจٍ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ  ู‚َุงู„َ: ุงู„ْุฌَู…ُุนَุฉُ ุญَู‚ٌّ ูˆَุงุฌِุจٌ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูِู‰ ุฌَู…َุงุนَุฉٍ ุฅِู„ุงَّ ุฃَุฑْุจَุนَุฉً: ุนَุจْุฏٌ ู…َู…ْู„ُูˆْูƒٌ ุฃَูˆْ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ ุฃَูˆْุตَุจِูŠٌ ุญَุฏَّ ุซَู†َุง ุฃَูˆْ ู…َุงู…َุฑِูŠْุถٌ ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆْ ุฏَุงูˆุฏ: ุทَุงุฑِู‚ُ ุจْู†ُ ุดِู‡َุงุจٍ ู‚َุฏْ ุฑَุฃَู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ  ูˆَู„َู…ْ ูŠَุณْู…َุนْ ู…ِู†ْู‡ُ ุดَูŠْุฆًุง.


Telah bercerita kepada kami Abbas bin Abdul-Azhim telah bercerita kepada saya Ishaq bin Manshur telah bercerita kepada kami Huroim dari Ibrohim bin Muhammad bin Al-Muntasyih dari Qois bin Muslim dari Thoriq bin Syihab dari Nabi saw telah berkata: Jum’at itu hak lagi wajib atas tiap-tiap orang muslim dalam berjamaah kecuali empat orang: Hamba yang dimiliki (sahaya) perempuan, Anak-anak dan orang yang sedang sakit. Abu Daud berkata: Thoriq bin Syihab betul-betul melihat Nabi  tetapi ia tidak mendengar sedikitpun dari Nabi

(Sunan Abu Dawud : I: 254: 1067) 


Ternyata jika hadits tersebut dikomentari oleh para ulama ahli hadits sebagai hadits dhoif (bukan dari Rosululloh) berikut keterangannya


           Hadits Thoriq bin Syihab


  1.  Hadits Thoriq bin Syihab ini kedudukannya Mursal(ู…ุฑุณู„)


Menurut Abu Daud:  Thoriq bin Syihab itu tidak pernah mendengar sedikitpun ucapan Nabi saw tentang perempuan, hamba sahaya, anak-anak atau orang sakit tidak wajib Jum’at.

(Sunan Abu Dawud : I: 254: 1067)


2. Tentang Huroim (ู‡ุฑูŠู…) (sanad hadits) 


Ibnu Hazem menyebutkan bahwa dia itu majhul (tidak diketahui indetitasnya).

(Al-Mukalla: 5: 49) 


3. Matan (isi hadits) Hadits itu Rukakah (ุฑูƒุงูƒุฉ) yaitu janggal.


Kejanggalan hadits itu karena adanya anak-anak. Anak sebelum adanya hadits pengecualian itu berarti wajib sholat Jum’at, kemudian dikecualikan oleh Thoriq bin Syihab melalui haditsnya tidak wajib Jum’at.


Inilah yang menolak kebenaran/ keabsahan hadits Thoriq bin Syihab.


Maka kita harus keluar dari hadits itu dan kembali kepada dalil yang kuat, yang 100% dijamin benar yaitu Al-Qur’an.


         Maka Al-Qur’an (QS.Al-Jumuah (62): 9) tegak kokoh tidak bisa ditakhsis dengan hadits-hadits yang bermasalah.


 Oleh karena (Qs.al-jumuah (62): 9) berlaku keumumannya, yaitu semua yang mengaku beriman wajib sholat Jum’at, baik laki-laki, perempuan, musafir, hamba sahaya atau orang sakit.


        

 Kesimpulannya adalah hadits tentang perempuan itu tidak wajib sholat jumat itu dhoif semua (bukan dari Rosululloh) , jadi perempuan itu hukumnya wajib untuk melaksanakan sholat Jum’at.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?