Perempuan itu wajib Sholat Jumat

 Bismillahirrohmanirrohim


𝙎𝙝𝙤𝙡𝙖𝙩 𝙅𝙪𝙢’𝙖𝙩 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙣𝙮𝙖 𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗 𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙡𝙖𝙠𝙞-𝙡𝙖𝙠𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙢𝙥𝙪𝙖𝙣


 


 


Seperti juga sholat yang lima waktu, maka sholat Jum’at juga hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan.


 


𝘿𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝


 



𝟭. 𝘼𝙡𝙡𝙤𝙝 𝙏𝙖'𝙖𝙡𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙠𝙖𝙩𝙖 :

. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

𝘼𝙧𝙩𝙞𝙣𝙮𝙖 : 𝙒𝙖𝙝𝙖𝙞 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜-𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙣! 𝘼𝙥𝙖𝙗𝙞𝙡𝙖 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙞𝙨𝙚𝙧𝙪 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙝𝙤𝙡𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙝𝙖𝙧𝙞 𝙅𝙪𝙢'𝙖𝙩, 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝙨𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙠𝙖𝙢𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙣𝙜𝙖𝙩 𝘼𝙡𝙡𝙤𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖𝙡𝙠𝙖𝙣𝙡𝙖𝙝 𝙟𝙪𝙖𝙡 𝙗𝙚𝙡𝙞.

(𝙌𝙨: 𝘼𝙡-𝙅𝙪𝙢𝙪’𝙖𝙝 (𝟲𝟮): 𝙖𝙮𝙖𝙩 𝟵) 




 𝙆𝙚𝙩𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 :


 



1. (𝙌𝙨: 𝘼𝙡-𝙅𝙪𝙢𝙪’𝙖𝙝 (𝟲𝟮) : 𝟵) ini berbentuk umum (am), selama tidak ada yang mentakhsish, maka keumumannya berlaku kapan saja.


2. Maksudnya, siapa saja yang disebutkan didalam ayat itu maka terkena kewajiban untuk menjalankannya.


3. Dan yang terkena kewajiban pada ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman, walaupun dhomir اٰمَنُوْٓا untuk laki-laki akan tetapi perempuan juga wajib untuk melaksanakannya sebagaimana perintah shaum romadhon. Sebagai konsekwensinya adalah setiap orang yang beriman (siapa saja) maka wajib sholat Jum’at.

4. Jika Alloh Ta'ala memerintahkan dengan kalimat ءَامَنُوا۟ (Amanuu) itu untuk laki-laki dan perempuan yang beriman, walaupun 

 ءَامَنُوا۟ itu dhomir untuk laki-laki akan tetapi perempuan juga terkena sebagaimana perintah shoum dengan kalimat ءَامَنُوا۟ itu untuk laki-laki dan perempuan. 

Maka setiap Alloh Ta'ala memerintahkan kepada orang-orang beriman dengan kalimat ءَامَنُوا۟ maka itu kewajiban untuk laki-laki dan perempuan yang beriman... 


𝐁𝐚𝐠𝐚𝐢𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐭𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐢𝐭𝐮 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐝𝐢𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐡𝐨𝐥𝐚𝐭 𝐣𝐮𝐦𝐚𝐭 ?


عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang sakit.


𝗧𝗮𝗸𝗵𝗿𝗶𝗷 𝗛𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 :

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280[1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”


𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧 :

1. Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,”karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi

Jadi rowinya itu dhoif yaitu Thoriq bin syihab yang berasal dari kalangan sahabat termasuk mursal (tidak pernah mendengar langsung dari Rosululloh) 

2. Hadits tersebut juga ada yang menjarhukan (cacat) dan ada yang menta'dilkan (shahih) 

Jika ada hadits yang men-jarhukan dan menta'dilkan maka hadits tersebut tidak bisa dipakai

3. Jika dilihat dari segi matan atau isi hadits tersebut itu bertentangan dengan (QS.al-jumuah (62) :9)... 

- Dalam ayat tersebut Alloh wajibkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman lalu kenapa di hadits perempuan itu tidak wajib. 

- lalu anak kecil, anak kecil itu memang tidak diwajibkan untuk sholat

Jika ada hadits yang berlawanan dengan al-Qur'an maka itu bukan dari Rosululloh (Kitab Tarikh al islami hal. 189-190) 






 


2. (SM: I: 379: 40) 


 


  عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مِيْنَاءَt أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَt وَأَبَا هُرَيْرَةَ t حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ الله ِb يَقُوْلُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَرَعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لِيَخْتِمَنَّ الله ُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُُوْنَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.


 


Dari Al-Hakam. bin Mina ra. bahwa Abdullah bin Umar ra dan Abu Huroiroh ra keduanya telah menceritakan, bahwasanya, mereka telah mendengar Rosululloh berkata: (Waktu di atas mimbar sambil memegang tiang-tiang mimbar) Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan Jum’at-Jum’at. Jika tidak, pasti Alloh tutup hati-hati mereka, kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”


 


3. (SN: II: 3: 89) 


 


عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَt عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيَّ قَالَ: رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ


 


Dari Nafi dari Ibnu Umar ra dari Hafshoh istri Nabi telah berkata: Pergi ke Jum’at itu wajib atas tiap-tiap orang yang sudah baligh.


4. Ummu Hisyam binti Harits berkata: Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rosululloh yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap shalat Jumat 

(HR. Muslim dan An-Nasa’i). 


Khabar ini dipahami bahwa Ummu Hisyam binti Haris ikut berjumatan di zaman Rosululloh, dan tidak ada yang melarangnya. Teks hadis tentang posisi Ummu Hisyam sebagai berikut :


و حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُحَسَّانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَبِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِالْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِوَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِأَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْعَمْرَةَ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ كَانَتْ أَكْبَرَ مِنْهَا بِمِثْلِحَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ


Dan telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman ad-Darimi telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Yahya bin Sa’id dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum’at.” Dan telah menceritakannya kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Yahya bin Ayyub dari Yahya bin Sa’id dari Amrah dari saudara perempuan Amrah binti Abdurrahman dan lebih besar darinya. yakni sebagaimana hadits Sulaiman bin Bilal. 

(HR. Muslim, 1440)

 


PENJELASAN :

1. Dari Qs: Al-Jumu’ah ayat 9 dan hadits (SM: I: 379:40) dan hadits (SN: II: 3: 89) sudah cukup untuk menetapkan bahwa hukum sholat Jum’at adalah wajib.

2. Kebalikannya, bahwa jika meninggalkan sholat Jum’at berarti dosa atau sama seperti meninggalkan sholat yang lima waktu, berarti dia telah kafir.

3. Di zaman Rosululloh para perempuan itu juga mengikuti sholat jumat 

4. Adapun sholat zuhur di hari jumat itu tidak ada karena khusus hari jumat diwajibkan untuk sholat jumat bagi laki-laki dan perempuan


 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙝𝙤𝙡𝙖𝙩 𝙟𝙪𝙢𝙖𝙩 𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙡𝙖𝙠𝙞-𝙡𝙖𝙠𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙢𝙥𝙪𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙙𝙞𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣... 

𝘼𝙙𝙖𝙥𝙪𝙣 𝙝𝙖𝙙𝙞𝙩𝙨 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙚𝙧𝙚𝙢𝙥𝙪𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙙𝙞𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙨𝙝𝙤𝙡𝙖𝙩 𝙟𝙪𝙢𝙖𝙩 𝙞𝙩𝙪 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙝𝙖𝙙𝙞𝙩𝙨 𝙙𝙝𝙤𝙞𝙛 (𝙗𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙍𝙤𝙨𝙪𝙡𝙪𝙡𝙡𝙤𝙝)

#jumat #sholatjumat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sholat tarawih habis isya bid'ah ?

Dampak demokrasi terhadap Islam