𝗕𝗢𝗜𝗞𝗢𝗧 𝗔𝗤𝗜𝗗𝗔𝗛 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚-𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗔𝗙𝗜𝗥

 𝗕𝗢𝗜𝗞𝗢𝗧 𝗔𝗤𝗜𝗗𝗔𝗛 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚-𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗔𝗙𝗜𝗥


Memboikot produk orang-orang kafir (Yahudi, Nasrani,majusi,zindik) itu boleh-boleh saja tapi tidak semua produk mereka kita jauhi seperti teknologi ciptaan mereka baik itu Facebook, Instagram, tiktok, YouTube dan lainnya 


Ada yang lebih penting dari boikot produk mereka yaitu 𝗯𝗼𝗶𝗸𝗼𝘁 𝗮𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵𝗻𝘆𝗮, 


Berikut aqidah-aqidah orang-orang kafir (yahudi, Nasrani, majusi,zindiq) yang harus di boikot atau di buang jauh-jauh dari aqidah umat Islam diantaranya :


1. Meyakini syafaat atau pertolongan di akhirat 

2. Meyakini neraka itu tidak kekal 

3. Meyakini adanya imam mahdi dan Dajjal 

4. Meyakini nabi Isa turun pada hari kiamat 

5. Mengharamkan daging anjing' 

6. Meyakini adanya siksa kubur 

Dan lainnya.


Oleh karena itu wajib untuk kita jauhi aqidah-aqidah orang-orang kafir, jangan sampai kita meyakini 5 aqidah tersebut 


𝗔𝗹𝗹𝗼𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮 


وَلَنۡ تَرۡضٰى عَنۡكَ الۡيَهُوۡدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمۡ‌ؕ

Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti milah (agama) mereka

(QS. Al-Baqarah (2):120)


Itulah kabar yang telah Alloh beritahukan kepada kita semua bahwa orang-orang kafir tidak akan ridho kepada umat Islam sebelum umat Islam mengikuti milah mereka, Milah diartikan sebagai aqidah atau aturan dan undang-undang....


Faktanya mereka berhasil mendoktrin aqidah mereka kepada umat Islam dan akhirnya banyak umat Islam yang menerapkan sebagai keyakinannya melalui 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮-𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮, 𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀-𝗵𝗮𝗱𝗶𝘁𝘀 𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮, 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮


oleh karena berhati-hatilah dalam mendapatkan informasi selain dari Al-Qur'an karena selain dari Al-Qur'an itu banyak salahnya makanya harus diverifikasi lagi kebenarannya dan jangan langsung ditelan mentah-mentah.


teruskanlah boikot aqidah dan produk orang-orang kafir sampai ajal menjemput kita 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sholat tarawih habis isya bid'ah ?

Dampak demokrasi terhadap Islam

Apakah Rokok haram?