Dalil bantahan rokok haram

 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚-𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗞𝗢𝗞 𝗜𝗧𝗨 𝗝𝗔𝗛𝗜𝗟 


ISLAM SUDAH SEMPURNA APA YANG DIHARAMKAN SUDAH DITETAPKAN DALAM KITABULLOH


Islam sudah sempurna... yang haram sudah tercantum dalam kitabulloh baik benda maupun perbuatan.


Jika ada benda (contoh rokok)  diharamkan tapi tidak tercantum dalam kitabulloh maka anda menganggap benda-benda haram yang dltercantum di Al-Qur'an belum sempurna.


𝗔𝗹𝗹𝗼𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮 :


حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمُ  الْمَيْتَةُ  وَا لدَّمُ  وَلَحْمُ  الْخِنْزِ يْرِ  وَمَاۤ  اُهِلَّ  لِغَيْرِ  اللّٰهِ  بِهٖ  وَا لْمُنْخَنِقَةُ  وَا لْمَوْقُوْذَةُ  وَا لْمُتَرَدِّيَةُ  وَا لنَّطِيْحَةُ  وَمَاۤ  اَكَلَ  السَّبُعُ  اِلَّا  مَا  ذَكَّيْتُمْ  ۗ وَمَا  ذُ  بِحَ  عَلَى  النُّصُبِ  وَاَ نْ  تَسْتَقْسِمُوْا  بِا لْاَ زْلَا مِ  ۗ ذٰ  لِكُمْ  فِسْقٌ  ۗ اَلْيَوْمَ  يَئِسَ  الَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  مِنْ  دِيْـنِكُمْ  فَلَا  تَخْشَوْهُمْ  وَا خْشَوْنِ  ۗ اَ  لْيَوْمَ  اَكْمَلْتُ  لَـكُمْ  دِيْنَكُمْ  وَاَ  تْمَمْتُ  عَلَيْكُمْ  نِعْمَتِيْ  وَرَضِيْتُ  لَـكُمُ  الْاِ سْلَا مَ  دِيْنًا  ۗ فَمَنِ  اضْطُرَّ  فِيْ  مَخْمَصَةٍ  غَيْرَ  مُتَجَا نِفٍ  لِّاِثْمٍ  ۙ فَاِ نَّ  اللّٰهَ  غَفُوْرٌ  رَّحِيْمٌ‏


"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Alloh, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) Dinmu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. PADA HARI INI TELAH AKU SEMPURNAKAN DINMU (agama) UNTUKMU, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai Dinmu. Tetapi  siapa saja yang terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Alloh Yang Paling Sangat Pengampun, Paling Sangat Penyayang."

(QS. Al-Ma'idah (5) : 3)


JIKA ADA BENDA YANG BERBAHAYA BAGI TUBUH MAKA HINDARI JANGAN HARAMKAN, BISA JADI KITA TIDAK TAHU MANFAAT DIBALIK BENDA YANG KITA ANGGAP BERBAHAYA.


BENDA YANG DIHARAMKAN ALLOH SUDAH SEMPURNA TIDAK PERLU DITAMBAH


𝗔𝗟𝗔𝗦𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗥𝗘𝗞𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗞𝗢𝗞 𝗔𝗗𝗔𝗟𝗔𝗛


1. Rokok mengandung banyak mudharatnya 

2. Rokok mengandung nikotin 

3. Rokok berbahaya bagi kesehatan 

4. Rokok mengganggu orang lain dari asapnya 

5. Rokok diharamkan ulama mereka karena tidak sesuai dengan seleranya 


Alasan mereka semua itu hanya melihat dari satu sumber,sisi saja dan mereka tidak mau melihat dari sisi lainnya 


Padahal rokok juga mengandung banyak manfaatnya, bisa di lihat websitenya 


https://www.alodokter.com/manfaat-merokok-memangnya-ada


𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗿𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗱𝗶𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻𝘆𝗮 (𝗤𝗦. 𝗔𝗹-𝗕𝗮𝗾𝗮𝗿𝗮𝗵 (𝟮):𝟭𝟵𝟱) 𝗱𝗮𝗻 (𝗤𝗦. 𝗮𝗹-𝗮𝗿𝗮𝗳 (𝟳):𝟭𝟱𝟳)


𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻  :


1. Untuk (QS.al-baqoroh (2) :195) itu bukan tentang haramnya rokok, ayat tersebut menjelaskan tentang ayat sebelum mengenai berperang, ayat tersebut menjelaskan perintah infaq jika tidak bisa infaq maka janganlah kita menjatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan maksudnya melanggar aturan Alloh seperti bunuh diri, menghalangi orang dari jalan Alloh


2. Lalu (QS.al-arof (7) :157) itu maksudnya Rosul itu mengharamkan yang buruk buruk itu bukan mengharamkan rokok, Rosul itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh seperti daging babi, daging babi itu buruk bagi kesehatan manusia, begitu juga dengan darah dan hewan  yang disembelih tidak menyebut nama Alloh, Rosul itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh yang tercantum dalam Al Quran


Jika ayat tersebut ditafsirkan rokok itu haram dengan alasan buruk bagi kesehatan maka yang lain juga haram juga seperti lele, lele yang orang makan itu jorok, buruk karena makannya kotoran manusia dan hewan berarti haram? Lalu ayam dipasar makannya itu kotoran ayam itu sendiri bahkan kotoran manusia, hewan lainnya berarti haram? 


Jadi itulah salah tafsir, mentang-mentang rokok itu buruk bagi kesehatan jadi haram gitu? Gak begitu, ingat hukum halal dan haram itu PATEN, Alloh sudah menjelaskan didalam Al Quran yang haram haram, jika rokok itu haram pasti Alloh beritahukan didalam Al Quran seperti pengharaman daging babi, khomer, riba 


𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 :


Jadi walaupun rokok itu buruk bagi kesehatan tetapi Alloh tidak mengharamkan seperti halnya mie instan, mie instan ini buruk bagi kesehatan namun ingat tidak haram, bukan berarti setiap yang buruk itu haram, jadi sebaiknya yang merokok itu untuk berhenti merokok karena rokok itu penyakit, bahaya bagi kesehatan walaupun tidak haram


𝗠𝗲𝗻𝗴𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗶 𝗿𝗼𝗸𝗼𝗸 (𝗺𝘂𝗯𝗮𝗵)


@sorotan  Pengikut Pengikut Anda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak demokrasi terhadap Islam

𝙎𝙮𝙖𝙛𝙖𝙖𝙩 𝙉𝙖𝙗𝙞 𝙄𝙩𝙪 𝘽𝙞𝙙'𝙖𝙝 𝘼𝙦𝙞𝙙𝙖𝙝

HUKUM ROKOK SAMA DENGAN SOFT DRINK DAN MINUMAN SACHET