ANJING ATAU BINATANG BERTARING HARAM?

 ANJING ATAU BINATANG BERTARING HARAM?


Dalil yg dipakai pengharaman masalah ini adalah hadits berikut:


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ


"Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring” (HR Bukhari dan lainnya)


Benarkah hadits tersebut mengharamkan binatang buas bertaring?


MARI KITA BAHAS


Sebelum masuk kpd hadits tersebut, ketahuilah bahwa semua perkara halal-haram, kita diberi petunjuk agar melihat Al-Quran:


اَلْحَلاَلُ مَا اَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ وَ اْلحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِى كِتَابِهِ، وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا لَكُمْ. الترمذى و ابن ماجه


“Yang halal adalah sesuatu yang Alloh halalkan dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah sesuatu yang Alloh haramkan dalam kitab-Nya. Sedang apa yang Alloh diamkan, maka hal itu adalah sesuatu yang Alloh ma’afkan untuk kamu”. 

[HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah]


Lalu bagaimana kitabulloh berbicara tentang makanan yg haram? Perhatikan ayat berikut:


قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 


Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Robbmu  Paling Sangat Pengampun, Paling Sangat Penyayang." 

(QS. Al-An'am (6) : 145)


Ayat tersebut tegas memerintahkan Nabi mengumumkan kpd seluruh ummatnya, bahwa tdk ada wahyu yg mengharamkan suatu makanan kecuali 4 hal saja, yaitu: bangkai, darah yg mengalir, daging babi, atau sembelihan bukan atas nama Alloh. ARTINYA DI LUAR EMPAT HAL TERSEBUT TIDAK ADA SATUPUN YANG HARAM.


Hal tersebut dipertegas lagi dlm semua ayat lain yg bicara halal haram makanan seperti di al-baqarah:173, Al-Maidah: 3, dan an-nahl:116 yang semua ayat itu membatasi hanyalah 4 perkara itu saja yang haram.


اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Sesungguhnya Dia HANYA mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Alloh. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Alloh Paling Sangat Pengampun, Paling Sangat Penyayang. 

( Qs. Al-Baqarah (2): 173)


Maka berangkat dari ayat maha jelas tersebut, mustahil hadits-hadits yg diatasnamakan Nabi mengharamkan selainnya adalah benar ucapan Nabi atau DIFAHAMI dengan makna haram. KARENA Nabi TIDAK MUNGKIN MENYELISIHI PERINTAH TUHANNYA DALAM AYAT TERSEBUT!


Oleh karena itulah Ibnu Katsir misalnya, menyimpulkan dengan menolak semua hadits yg mengharamkan binatang buas bertaring, berkuku tajam dan lain-lain.


وعلى هذا فلا يبقى تحريم أشياء أخر فيما بعد هذا، كما جاء النهي عن لحوم الحمر الأهلية ولحوم السباع وكل ذي مخلب من الطير على المشهور من مذاهب العلماء.


Maka dengan demikian tidak ada sesuatupun selainnya yang haram setelah adanya ayat ini (al an'am 145), seperti adanya larangan daging keledai jinak, binatang buas, dan burung yg berkuku tajam yg dikenal pada ulama madzhab (Ibnu Kastir dlm tafsirnya hal. 628)


LALU BAGAIMANA MEMAHAMI KHABAR ATAU HADITS YG BICARA PENGHARAMAN BINATANG BERTARING?


Jika dalam hadist Nabi ada yang sebutkan HARAM selain yg dicantumkan dlm kitabullah, maka hadist tersebut perlu ditelliti. Yakni diteliti sanadnya, sanadnya harus mutawatir sebagaimana al-quran. Bila sanadnya kita terima, maka juga harus diteliti maksud matannya.


Bila kita kumpulkan hadits yg berbunyi mengharamkan binatang bertaring, ternyata sama dengan membicarakan keledai jinak dan burung berkuku tajam. Artinya bila membahas hukum binatang  buas berarti sama dengan bicara hukum keledai jinak. Hadits lengkapnya sebagai berikut:


حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ كُلَّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَالْمُجَثَّمَةَ وَالْحِمَارَ الْإِنْسِيَّ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَجَابِرٍ وَالْبَرَاءِ وَابْنِ أَبِي أَوْفَى وَأَنَسٍ وَالْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ وَأَبِي ثَعْلَبَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرَوَى عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ وَغَيْرُهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو هَذَا الْحَدِيثَ وَإِنَّمَا ذَكَرُوا حَرْفًا وَاحِدًا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ


Telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepadaku Husain bin Ali Al Ju'fi dari Za`idah dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah bahwasanya; "Pada hari Khaibar, Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan setiap BINATANG BUAS yg bertaring dan hewan yang dijadikan sasaran tembakan serta KELEDAI yang jinak." Di dalam bab ini, juga terdapat riwayat dari Ali, Ali, Jabir, Ibnu Abu Aufa, Anas, Al 'Irbadl bin Sariyah, Abu Tsa'labah dan Ibnu Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Abdul Aziz bin Muhammad dan selainnya telah meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Amr, namun mereka menyebutkan satu kalimat yaitu; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging setiap hewan buas." (HR. Ahmad)


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ


Dari Ibnu Abbas ia berkata, "SAAT PERANG KHAIBAR Rosululloh melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan segala burung yang memiliki cakar."  (HR ABU DAWUD 3311) 


Dari riwayat tersebut kita bs melihat latar history munculnya riwayat larangan makan binatang bertaring, berkuku tajam dan keledai.


Memang sebagian para shahabat saat itu ada yg salah menduga bahwa binatang bertaring dan keledai itu haram: 


حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ الْبَرَاءِ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَصَابُوا حُمُرًا فَطَبَخُوهَا فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ


Dari Al Bara' dan Abdullah bin Abu Aufa radhiallahu'anhuma bahwa mereka pernah bersama Nabi ﷺ dan berhasil mendapatkan beberapa ekor keledai, lalu mereka memasaknya. Tiba-tiba seorang penyeru Nabi ﷺ berseru, "Tumpahkanlah periuk-periuk kalian." (Hr bukhari)


Mengapa binatang tersebut dilarang oleh Nabi, padahal Nabi tdk pernah menerima wahyu yg mengharamkannya? Ingat bahwa bila kitab Alloh tdk mengharamkan tetapi ada berita Nabi mengharamkan, berarti larangan tersebut pasti ada sebab atau illatnya untuk saat itu saja.


الحكم يدور مع علته وجودا وعدما


Hukum itu berputar bersama illat atau sebabnya. Ada illat berarti ada hukum, tdk ada illat berarti tdk ada hukum.


Nah kita boleh mencari sebab larangan tersebut, dan pasti ada sebabnya baik termaktub dalam kitab hadits maupun tidak.


Maka pertama, tempatkan bahwa makna larangan tersebut hanya pada peristiwa perang khaibar. Kebijakan Nabi tsb bisa jadi dilakukan untuk kepentingam logistik, keamanan pasukan, jangan menyibukkan diri dengan berburu atau lain-lain sebab politis perang saat itu.


Kedua, ternyata kita bs melihat keterangan diantara sebab larangan Nabi tersebut memang bukan karena dzat-nya, tapi karena disebabkan daging yg mereka masak tsb adalah ghanimah yg belum dibagikan:


حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ لَيَالِيَ خَيْبَرَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ وَقَعْنَا فِي الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَانْتَحَرْنَاهَا فَلَمَّا غَلَتِ الْقُدُورُ نَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ فَلَا تَطْعَمُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَقُلْنَا إِنَّمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّهَا لَمْ تُخَمَّسْ قَالَ وَقَالَ آخَرُونَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ وَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ فَقَالَ حَرَّمَهَا أَلْبَتَّةَ


Telah bercerita kepada kami asy-Syaibaniy berkata aku mendengar Ibnu Abi Arfaa radhiallahu'anhu berkata, "Kami mengalami kelaparan pada beberapa malam saat perang Khaibar. Dan ketika hari penaklukan Khaibar, kami dapatkan keledai-keledai piaraan penduduk, maka kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk sudah mendidih, penyeru Rosululloh ﷺ mengumandangkan seruan, "Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan daging-daging keledai sedikitpun." 'Abdullah berkata, "Kami berpendapat bahwa Nabi ﷺ melarang memakannya karena belum dibagikan bagian seperlima (ghanimahnya)...." 

 (HR Bukhari 922)


Sejak masa shahabat memang ada yg menduga binatang tersebut haram, namun yang rajih dan sesuai dengan al-quran bahwa pengharamannya terikat illat saat itu yakni karena binatang tersebut belum dibagi, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi sendiri terkait ghanimah tersebut:


حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمٍ يَعْنِي ابْنَ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ النَّاسَ حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ وَجَهْدٌ وَأَصَابُوا غَنَمًا فَانْتَهَبُوهَا فَإِنَّ قُدُورَنَا لَتَغْلِي إِذْ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِي عَلَى قَوْسِهِ فَأَكْفَأَ قُدُورَنَا بِقَوْسِهِ ثُمَّ جَعَلَ يُرَمِّلُ اللَّحْمَ بِالتُّرَابِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ النُّهْبَةَ لَيْسَتْ بِأَحَلَّ مِنْ الْمَيْتَةِ أَوْ إِنَّ الْمَيْتَةَ لَيْسَتْ بِأَحَلَّ مِنْ النُّهْبَةِ الشَّكُّ مِنْ هَنَّادٍ


dari 'Ashim bin Kulaib, dari ayahnya dari seorang Anshar, ia berkata, kami keluar bersama Rosululloh ﷺ dalam sebuah perjalanan, kemudian orang-orang memiliki kebutuhan dan kesusahan yang sangat, kemudian mereka memperoleh kambing dan mereka mengambilnya sebelum dibagi. Dan periuk-periuk kami mendidih, tiba-tiba Rosululloh ﷺ datang, beliau berjalan dengan membawa busurnya, lalu beliau menggulingkan periuk-periuk kami dengan busur beliau dan memasukkan ke dalam daging yang dimasak tersebut dengan tanah seraya berkata, "Sesungguhnya mengambil bagian dari ghanimah sebelum dibagi tidaklah lebih halal daripada bangkai atau tidaklah bangkai lebih halal daripada mengambil rampasan perang sebelum dibagi."  

(Hr abu dawud)


Pandangan shahabat utama lain lebih jelas lagi, dan sangat cerdas dlm beragama, yakni dengan cara mengembalikan kepada kitabullah terhadap berita tersebut. Misalnya Aisyah dan Ibnu Abbas:


قَالَ مُسَدَّدٌ: ثَنَا يحيى، عَنْ يحيى سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يَقُولُ: "كانتْ عائشةُ رضِيَ اللهُ عنها لَمّا سمِعَتِ النّاسَ يقولون: حُرِّمَ كلُّ ذي نابٍ مِن السِّباعِ، تَلَتْ: {قُلْ لا أَجِدُ فِي ما أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا} [الأنعام: ١٤٥] إلى آخرِ الآيةِ.


البوصيري (٨٤٠ هـ)، إتحاف الخيرة المهرة ٥/٣٠٩ • إسناده رواته ثقات • أخرجه مسدد كما في «إتحاف الخيرة المهرة» للبوصيري (٥/٣٠٩)


Dari Al-Qosim bih Muhammad Bin Abi bakar ia berkata: dahulu Aisyah RA mendengar orang-orang berkata " bahwa setiap BINATANG BUAS yang bertaring itu diharamkan", maka beliau membaca (membantahnya): "Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Alloh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnyaRobnmu Paling Sangat Pengampun lagi Paling Sangat Penyayang". (Al anman 145). (Riwayat Musadad, al-Bushiri mengatakan perawinya tsiqat)


عن القاسم بن محمد بن أبي بكر:] عن عائشةَ: أنَّها كانت لا ترى بلحومِ السِّباعِ بأسًا، والحُمرةِ والدَّمِ يكونان على القِدرِ بأسًا، وقرأت هذه الأيةَ قُلْ لا أَجِدُ فِي ما أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ باغٍ وَلا عادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

ابن كثير (ت ٧٧٤)، تفسير القرآن ٣‏/٣٤٦  •  صحيح غريب  •  أخرجه الطبري في «التفسير» (١٤٠٩٠) 


Dari Al-Qasim Bin Muhanmad bin Abi Bakr, dari AISYAH RADHIYALLAHU ANHA BAHWASANNYA IA TIDAK MEMANDANG DAGING BINATANG BUAS ITU HARAM, demikian pula warna merah dan darah yang menempel pada kuali. Kemudian beliau membaca ayat: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Alloh. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi maka sungguh, Robbmu Paling Sangat Pengampun, Paling Sangat Penyayang." Al-An'am : 145

 (Tafsir Thobari dan ibnu katsir, ia mengatakan ini hadits shahih gharib). 


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ حُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَقَالَ قَدْ كَانَ يَقُولُ ذَاكَ الْحَكَمُ بْنُ عَمْرٍو الْغِفَارِيُّ عِنْدَنَا بِالْبَصْرَةِ وَلَكِنْ أَبَى ذَاكَ الْبَحْرُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَرَأَ { قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا } 


Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan, 'Amru berkata; aku berkata kepada Jabir bin Zaid bahwa orang-orang menganggap Rosululloh shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang makan daging keledai jinak, lantas Jabir menjawab; Hakam bin 'Amru Al Ghifari juga pernah mengatakan seperti itu di sisi kami ketika berada di Bashrah, akan tetapi sang lautan (ilmu) yaitu IBNU ABBAS MENOLAK itu sambil mengutip ayat "Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali QS Al An'am; 145

 (HR BUKHARI) 


Masih kurang jelas?


Salah satu contoh binatang bertaring di mas Nabi adalah anjing hutan. Tanpa adanya sebab atau illat khusus (sebagaiman perang khaibar), beliau tidak berani melarangnya karena al-quran memang tdk mengharamkannya. Binatang yg termasuk buas dan bertaring tersebut hanya dilarang saat ihram:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ


Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rosululloh ﷺ mengenai anjing hutan, beliau lalu menjawab, "anjing hutan adalah hewan buruan (yg terlarang saat ihram), dan dijadikan padanya denda satu ekor domba apabila orang yang berihram memburunya."

 (Hr abu dawud 3801)


Pertanyaan dari shahabat Jabir tersebut menunjukkan bahwa sdh maklum binatang buas bertaring tidaklah haram. Sehingga beliau bertanya bagaimana hukumnya saat ihram, bukan bertanya hukum dzat dagingnya. Seandainya binatang buas itu haram, maka shahabat Jabir tdk perlu menanyakan hukumnya diburu saat ihram, karena sudah jelas haram.


Demikian terangnya masalah halal haram ini, oleh karena itu siapa saja yg mengharamkan hendaklah berhati-hati. Karena yg berhak mengharamkan hanya Alloh, kita semua manusia dilarang membuat-buat dusta atas nama Alloh atau Nabinya.


KESIMPULAN:


1. Alloh hanya mengharamkan makanan berupa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang sembelihan untuk selain Alloh.


2. Binatang bertaring, burung berkuku tajam, dan keledai hukumnya mubah. Ketiga binatang ini pernah dilarang oleh Nabi hanya pada perang khaibar terkait sebab khusus pada waktu itu saja.


3. Diantara sebab pengharaman binatang halal masa khaibar adalah karena binatang tersebut adalah ghanimah yang belum dibagi.


@sorotan  SEMUA ORANG  Sorotan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak demokrasi terhadap Islam

𝙎𝙮𝙖𝙛𝙖𝙖𝙩 𝙉𝙖𝙗𝙞 𝙄𝙩𝙪 𝘽𝙞𝙙'𝙖𝙝 𝘼𝙦𝙞𝙙𝙖𝙝

HUKUM ROKOK SAMA DENGAN SOFT DRINK DAN MINUMAN SACHET