𝙈𝙀𝙉𝙂𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈𝙄 𝙍𝙊𝙆𝙊𝙆 𝙃𝘼𝙍𝘼𝙈 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗔𝗧𝗜𝗟
𝙈𝙀𝙉𝙂𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈𝙄 𝙍𝙊𝙆𝙊𝙆 𝙃𝘼𝙍𝘼𝙈 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗔𝗧𝗜𝗟
Memutuskan tidak merokok itu pilihan, tapi menjatuhkan hukum rokok haram dengan alasan besar madhorotnya itu tidak tepat.
Pertama, bila anda temui dalam penelitian anda bahwa rokok itu banyak madhorot dan sedikit manfaat maka itu tdk bisa menjadikan hukum nya mutlak haram pada dzat tersebut. Ingat: ketika Alloh informasikan khamr itu ada manfaatnya sedang dosa (madhorotnya) lebih besar, hukum saat pengetahuan itu diinformasikan adalah TIDAK HARAM.
Kedua, informasi madhorot dan manfaat itu sangat subjektif. Bila informasi yang anda dapatkan bahwa rokok itu penuh madhorot, boleh jadi belum datang kepada anda informasi tentang manfaat besarnya. Lalu siapa juri madhorot dan manfaat tersebut?
Allohlah yang mengetahui segala sesuatu, Dia mengetahui yang telah lampau dan yang akan datang, dan Dia tidak lupa menjelaskan hukum hukumnya. Hanya Dia hakim segala keputusan.
Renungkan Nasihat Baginda Nabi Mulia ini
عَنْ اَبِى الدَّرْدَاءِ رض رَفَعَ اْلحَدِيْثَ قَالَ: مَا اَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَ مَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ اْلعَافِيَةَ فَاِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا، ثُمَّ تَلاَ هذِهِ اْلايَةَ: وَ مَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. الحاكم
Dari Abud Dardaa’ RA, ia mengatakannya dari Nabi Shallallah 'alaihi wasallam, beliau berkata, “Apa saja yang Alloh halalkan dalam kitab-Nya, maka hal itu adalah halal. Dan apasaja yang Ia haramkan, maka hal itu adalah haram. Sedang apa saja yang Dia diamkan, maka hal itu dibolehkan, oleh karena itu terimalah kema’afan dari Alloh itu. Sebab sesungguhnya Alloh tidak lupa sedikitpun. Kemudian Rosululloh Shallallah 'alaihi wasallam membaca ayat ini : Wa maa kaana robbuka nasiyyaa (Dan Robb mu tidak lupa) –QS. Maryam : 64. [HR. Hakim no. 3419]
𝗡𝗢𝗧𝗘 : 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗴𝘂𝗮 𝗽𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝗿𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗺𝘂𝗯𝗮𝗵. 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗮𝗷𝗮 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝙜𝙪𝙖 𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝗺𝘂𝗱𝗵𝗼𝗿𝗼𝘁𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝙜𝙪𝙖 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝘂𝗵𝗶𝗻𝘆𝗮. 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗿𝘁𝗶 𝗵𝗮𝗹𝗻𝘆𝗮 𝗴𝘂𝗹𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗱𝗶𝗸𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗱𝗶𝗮𝗯𝗲𝘁𝗲𝘀. 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗺𝘂𝗱𝗵𝗼𝗿𝗼𝘁 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗿𝘁𝗶 𝗴𝘂𝗹𝗮 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺.
Komentar
Posting Komentar