Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝟲 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗗𝗜 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗜𝗗'𝗔𝗛

Gambar
 𝗣𝗨𝗔𝗦𝗔 𝟲 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗗𝗜 𝗕𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗦𝗬𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗜𝗗'𝗔𝗛 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐭𝐬 𝐃𝐡𝐨𝐢𝐟 𝐒𝐡𝐨𝐮𝐦 𝐒𝐲𝐚𝐰𝐚𝐥 Perlu diketahui bahwa kedudukan hadits yang menyatakan shoum (puasa) enam hari di bulan syawal itu 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐭𝐬 𝐃𝐡𝐨𝐢𝐟 yang dibuat buat oleh orang kafir  I. (Shohih Muslim : I : 522 : 204 )  حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوْبَ وَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيْدٍ وَ عَلِيُّ بْنُ جُحْرٍ جَمِيْعًا عَنْ إِسْمَاعِيْلَ قَالَ ابْنُ أَيُّوْبَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِى سَعْدُ بْنُ سَعِيْدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِيِّ عَنْ أَبِى أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ ر.ع. أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. Bercerita kepada kami Yahya bin Ayyub dari Qutaibah bin Sa’id dan Ali bin Hujr semuanya, dari Isma’il, Ibnu Ayyub berkata: “Bercerita kepada kami Isma’il bin Ja’far, bercerita kepada saya Sa’ad bin Sa’id bin Qois da...

𝗧𝗔𝗞𝗕𝗜𝗥 𝗭𝗔𝗪𝗔𝗜𝗗 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗜𝗗'𝗔𝗛

Gambar
 𝗧𝗔𝗞𝗕𝗜𝗥 𝗭𝗔𝗪𝗔𝗜𝗗 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗜𝗗'𝗔𝗛 𝗧𝗔𝗞𝗕𝗜𝗥 𝗭𝗔𝗪𝗔𝗜𝗗 adalah takbir tambahan pada sholat Ied yang biasa dilakukan oleh umat Islam rokaat pertama 7 kali takbir dan rokaat kedua 5 kali takbir. Sebenarnya takbir zawaid itu banyak versinya, diantaranya : - ada yang 7 takbir dan 5 takbir  - ada yang 4 takbir dan 4 takbir  - ada juga yang 6 takbir dan 3 takbir  𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘀𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗵𝗼𝗶𝗳 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗿𝗼𝘄𝗶 𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗱𝗶𝗮𝗺𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 Hadits tersebut adalah hadits dhoif (bukan dari Rasululah) , hadits tersebut dhoif sebab : 1. Ash Shan'ani mengemukakan dalam "syarah bulughul marom Subulussalam" tentang hadits Amr bin Syu'aib sebagai berikut : Hadits takbir 7 dan 5 kali yang diriwayatkan dari jalan Amr bin Syu'aib itu hadits lemah, tidak boleh di pakai Sanadnya begini : nama lengkapnya Amr bin Syu'aib bin Muhammad bin Abdulloh bin Amr bin Ash. Yang menjadi persoalan adalah kata gantinya yang ada pada datoknya....

𝙈𝙀𝙉𝙂𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈𝙄 𝙍𝙊𝙆𝙊𝙆 𝙃𝘼𝙍𝘼𝙈 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗔𝗧𝗜𝗟

Gambar
 𝙈𝙀𝙉𝙂𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈𝙄 𝙍𝙊𝙆𝙊𝙆 𝙃𝘼𝙍𝘼𝙈 𝗜𝗧𝗨 𝗕𝗔𝗧𝗜𝗟 Memutuskan tidak merokok itu pilihan, tapi menjatuhkan hukum rokok haram dengan alasan besar madhorotnya itu tidak tepat.  Pertama, bila anda temui dalam penelitian anda bahwa rokok itu banyak madhorot dan sedikit manfaat maka itu tdk bisa menjadikan hukum nya mutlak haram pada dzat tersebut. Ingat: ketika Alloh informasikan khamr itu ada manfaatnya sedang dosa (madhorotnya) lebih besar, hukum saat pengetahuan itu diinformasikan adalah TIDAK HARAM. Kedua, informasi madhorot dan manfaat itu sangat subjektif. Bila informasi yang anda dapatkan bahwa rokok itu penuh madhorot, boleh jadi belum datang kepada anda informasi tentang manfaat besarnya. Lalu siapa juri madhorot dan manfaat tersebut? Allohlah yang mengetahui segala sesuatu, Dia mengetahui yang telah lampau dan yang akan datang, dan Dia tidak lupa menjelaskan hukum hukumnya. Hanya Dia hakim segala keputusan. Renungkan Nasihat Baginda Nabi Mulia ini عَنْ اَب...

HUKUM ROKOK SAMA DENGAN SOFT DRINK DAN MINUMAN SACHET

 HUKUM ROKOK SAMA DENGAN SOFT DRINK DAN MINUMAN SACHET Ternyata, Minuman Manis Lebih Bahaya Dibanding Rokok!  https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20191016161031-33-107510/ternyata-minuman-manis-lebih-bahaya-dibanding-rokok “Namun, keduanya sama-sama meningkatkan risiko kematian dini jika tidak dikendalikan.” https://dinkes.bandaacehkota.go.id/2025/01/13/minuman-manis-vs-rokok-mana-yang-lebih-berbahaya/ Reputasi soft drink sebagai ancaman bagi kesehatan menurut para ahli bisa disejajarkan dengan bahaya rokok.  https://nasional.kompas.com/read/2012/06/27/09435047/soft.drink.sama.bahayanya.seperti.rokok Sebuah penelitian terbaru mengungkap bahwa minum minuman soda yang mengandung pemanis buatan sama berbahayanya dengan rokok. https://www.merdeka.com/sehat/minum-soda-sama-bahayanya-dengan-merokok.html https://www.halodoc.com/artikel/bahaya-ini-akibatnya-jika-minum-soda-setiap-hari?srsltid=AfmBOoouMi7FQGRp-VuJS35FzoDYr8XKiFgYUnkBHu7g8BLDyM04FIu9 https://www.halodoc.com/art...

Dalil bantahan rokok haram

 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚-𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗞𝗢𝗞 𝗜𝗧𝗨 𝗝𝗔𝗛𝗜𝗟  ISLAM SUDAH SEMPURNA APA YANG DIHARAMKAN SUDAH DITETAPKAN DALAM KITABULLOH Islam sudah sempurna... yang haram sudah tercantum dalam kitabulloh baik benda maupun perbuatan. Jika ada benda (contoh rokok)  diharamkan tapi tidak tercantum dalam kitabulloh maka anda menganggap benda-benda haram yang dltercantum di Al-Qur'an belum sempurna. 𝗔𝗹𝗹𝗼𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮 : حُرِّمَتْ  عَلَيْكُمُ  الْمَيْتَةُ  وَا لدَّمُ  وَلَحْمُ  الْخِنْزِ يْرِ  وَمَاۤ  اُهِلَّ  لِغَيْرِ  اللّٰهِ  بِهٖ  وَا لْمُنْخَنِقَةُ  وَا لْمَوْقُوْذَةُ  وَا لْمُتَرَدِّيَةُ  وَا لنَّطِيْحَةُ  وَمَاۤ  اَكَلَ  السَّبُعُ  اِلَّا  مَا  ذَكَّيْتُمْ  ۗ وَمَا  ذُ  بِحَ  عَلَى  النُّصُبِ  وَاَ نْ  تَسْتَقْسِمُوْا  بِا لْاَ زْلَا مِ  ۗ ذٰ  لِكُمْ  فِسْقٌ  ۗ اَلْيَوْمَ  يَئ...