BAHAS TUNTAS KEHALALAN DAGING ANJING'

 𝗕𝗔𝗛𝗔𝗦 𝗧𝗨𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗞𝗘𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗚𝗜𝗡𝗚 𝗔𝗡𝗝𝗜𝗡𝗚'


𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺


𝗔𝗹𝗹𝗼𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮 :

.اِنِ الۡحُكۡمُ اِلَّا لِلّٰهِ‌ؕ.   .1

Artinya : Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Alloh

(QS.al-an'am (6):57)


2.

.  قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ ءٰۤاللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ

Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Alloh kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.” Katakanlah, “Apakah Alloh telah memberikan izin kepadamu (ten-tang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Alloh?”

(QS.yunus (10):59)


3.

.  وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

Artinya : dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tidak akan beruntung.

(QS.an-nahl (16):116)


𝐊𝐞𝐬𝐢𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧 :


1.  Yang berkewenangan untuk menetapkan hukum itu hanyalah hak Alloh artinya hanya Alloh sajalah yang berhak untuk menetapkan halal dan haramnya sesuatu 


2.  (QS. Yunus (10):59) Menjelaskan tentang orang orang musyrik


bnu `Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, `Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam dan lain-lain berkata: “Ayat ini turun untuk mengingkari orang-orang musyrik, dalam masalah yang mereka halalkan dan mereka haramkan


قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

takanlah: "Apakah Alloh telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) 


Ayat menegaskan bahwa orang yang mengatakan ini halal , ini haram tanpa izin dari Alloh di cap sebagai pembohong dan Rosululloh diperintahkan untuk bertanya kepada mereka tentang perizinannya 


Rosululloh jika menetapkan  hukum halal dan haramnya sesuatu itu harus ada izinnya dulu dari Alloh 


3.  (QS.an-nahl (16):116) 

Menjelaskan bahwa 

Alloh melarang untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa dalil, maka janganlah kalian berkata: “Ini halal dan ini haram”, agar kalian membuat kedustaan terhadap Alloh


𝐋𝐀𝐋𝐔 𝐁𝐀𝐆𝐀𝐈𝐌𝐀𝐍𝐀 𝐌𝐀𝐊𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐌𝐀𝐊𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐋𝐋𝐎𝐇 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌𝐊𝐀𝐍


𝗔𝗹𝗹𝗼𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗮𝘁𝗮 :


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Alloh

( QS. Al-maidah (5):3)


قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Alloh. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Robbmu Yang Paling Pengampun, Paling Sangat Penyayang.

(QS.al-an'am (6):145)


𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 : 


1. Ada empat makanan yang telah Alloh haramkan yaitu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih tidak disebut nama Alloh 


2. Kenapa makanan tersebut diharamkan oleh Alloh, Alloh menjawabnya di (QS. Al-an'am (6):145) bahwa diharamkan hewan tersebut dikarenakan KOTOR


3.  Adapun mengenai jenis hewan yang Alloh haramkan hanyalah daging babi artinya selain daging babi itu halal (boleh dikonsumsi) dengan catatan menyebutkan nama Alloh ketika disembelih 


Ayat-ayat tersebut sudah sangat jelas tentang kehalalan dan keharaman makanan khususnya jenis hewan 


𝐀𝐝𝐚𝐩𝐮𝐧 𝐣𝐢𝐤𝐚 𝐑𝐨𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐢𝐭𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧 𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐤𝐚𝐭𝐞𝐠𝐨𝐫𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐫𝐭𝐢 𝐑𝐨𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐢𝐭𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐭𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐢𝐳𝐢𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐀𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐑𝐨𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐢𝐭𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧/𝐦𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭  𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐛𝐚𝐫𝐮


Padahal ayat-ayat diatas dijelaskan bahwa hanya Alloh sajalah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu, jika seseorang itu menetapkan hukum halal dan haram sesuatu itu harus ada izinnya dari Alloh termasuk juga Rosululloh 


Jadi sudah jelas secara gamblang bahwa jenis hewan yang Alloh haramkan hanyalah daging babi berarti mengenai daging anjing' itu boleh dikonsumsi (halal)


Lalu bagaimana dengan hadits hadits yang mengatakan daging anjing' itu haram?


Dapat dipastikan bahwa hadits tersebut bukan hadits Nabi (hadits palsu) karena bertentangan dengan Al-Qur'an


Maka dari itu hukum memakan daging anjing' adalah halal berdasarkan nash nash tersebut 


@sorotan  SEMUA ORANG  Pengikut Sunnah  @sorotan 


#salaf #ahlussunnahwaljamaah #nu #isis #syiah #mutazilah  #nahdatululama #muhammadiyah #persis #mta #lddi #daulah #salafirodja #salafiharoki #ngaji #hukummemakandaginganjing #daginganjingituhalal #antihaditspalsu #gwingkarulhaditsdhoif




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak demokrasi terhadap Islam

𝙎𝙮𝙖𝙛𝙖𝙖𝙩 𝙉𝙖𝙗𝙞 𝙄𝙩𝙪 𝘽𝙞𝙙'𝙖𝙝 𝘼𝙦𝙞𝙙𝙖𝙝

HUKUM ROKOK SAMA DENGAN SOFT DRINK DAN MINUMAN SACHET