Meninjau hadits haramnya musik
Hadits populer di zaman sekarang
Hadits tersebut sangat kontroversial dizaman sekarang dan benarkah hadits tersebut bisa dijadikan hujjah? Setelah diverifikasi ternyata hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (dalil) apalagi dijadikan aqidah. Perlu diketahui bahwa hadits itu zhon (sangkaan) jadi bisa benar dan bisa salah.
Hadits tersebut ternyata tidak shahih alias Dhoif/lemah (bukan dari Nabi) karena :
1. Sanadnya terputus
Imam Ibnu Hazm mendhoifkan hadits ini karena Imam Bukhari menulisnya secara mu’allaq, yaitu terputus sanadnya. Menurutnya Imam Bukhari tidak meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Hisyam bin Ammar, terbukti dengan apa yang ditulis oleh Imam Bukhari sendiri, “Berkata Hisyam bin Ammar …”, bukan “Dari Hisyam bin Ammar …”, maka menurut Imam Ibnu Hazm kalimat Berkata Hisyam bin Ammar menunjukkan Beliau tidak mendengarkan langsung dari Hisyam bin Ammar, sehingga Imam Ibnu Hazm menolak keshahihan hadits ini.
Dalam ilmu mustola hadits, jika ada suatu hadits ada yang menta'dil (menshahihkan) dan juga ada yang menjarhukan (mencacatkan) maka hadits tersebut tidak bisa dipakai.
Contohnya : diantara 10 ulama hadits yang sembilan itu menshahihkan dan yang satu tidak menshahihkan maka hadits tersebut tidak bisa dipakai walaupun dishahihkan oleh sembilan orang
2. Matan (isi) hadits tersebut tidak sesuai (bertentangan) dengan Al-Qur'an...
Dalilnya :
ุงِِู ุงْูุญُْูู ُ ุงَِّูุง ِِّٰููู
Artinya : yang menetapkan hukum adalah milik Alloh
(QS.yusuf (12):40)
ุงَู ْ َُููู ْ ุดُุฑََูุขุคُุง ุดَุฑَุนُْูุง َُููู ْ ู َّู ุงูุฏِّْูู ู َุง َูู ْ َูุฃْุฐَْู ุจِِู ุงُููู
Artinya : Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Alloh yang mensyari’atkan untuk mereka din yang tidak diizinkan Alloh ?.
[QS. Asy-Syuuraa (42) : 21]
ََููุง ุชَُُููููุۡۡง ِูู َุง ุชَุตُِู ุงَูุۡณَِููุชُُูู ُ ุงَููุۡฐِุจَ ٰูุฐَุง ุญٌَٰูู َّٰููุฐَุง ุญَุฑَุงู ٌ ِّููุชَูุۡชَุฑُูุۡง ุนََูู ุงِّٰููู ุงَููุۡฐِุจَؕ ุงَِّู ุงَّูุฐَِููۡ َููุۡชَุฑَُููۡ ุนََูู ุงِّٰููู ุงَููุۡฐِุจَ َูุง ُِูููุۡญَُููۡؕ
Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tidak akan beruntung.
(QS.an-nahl (16):116)
ุฅَِّู ุฃَุนْุธَู َ ุงْูู ُุณِْูู َِูู ุฌُุฑْู ًุง ู َْู ุณَุฃََู ุนَْู ุดَْูุกٍ َูู ْ ُูุญَุฑَّู ْ ، َูุญُุฑِّู َ ู ِْู ุฃَุฌِْู ู َุณْุฃََูุชِِู
“Seorang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang ditanyakan tentang sesuatu yang tidak diharamkan (oleh syari’at) lalu diharamkan karena sebab ditanya.”
(HR. Bukhari no. 6859)
Kesimpulan :
-Yang berhak untuk menentukan, menetapkan suatu hukum adalah hak mutlak milik Alloh. Jadi selain Alloh itu tidak bisa menentukan hukum walaupun dia malaikat ataupun seorang Rosul
- Dalam menetapkan suatu hukum Alloh itu tidak ada sekutunya atau pendampingnya seperti presiden menetapkan suatu hukum harus bersama menteri misalnya.
Hadits tersebut bertentangan dengan ayat-ayat tersebut karena dalam hadis tersebut Rosululloh itu yang menetapkan suatu hukum tanpa keterangan dari kitabulloh (Al-Qur'an) padahal dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa yang menentukan, menetapkan suatu hukum itu hanyalah hak Alloh semata dan Alloh tidak punya sekutu dalam menetapkan suatu hukum.
3. Hadits tersebut juga berlawanan dengan hadits lainnya yang menyatakan bahwa Rosululloh itu membolehkan/tidak mengharamkan musik sebagaimana hadits berikut ini
Dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi Daud alaihissalam memiliki PERALATAN MUSIK, yang dia mainkan dan membaca dengannya, maka dari itulah ketila Rosululloh mendengar Abu musa membaca Alquran beliau berkata : sungguh aku diberi seruling diantara seruling-seruling keluarga Daud.
(Riwayat Ibnu Umar dlm Fathur robbaniy 10:5232, imam syaukani berkata Isnadnya shahih)
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุงَََّููุง ุฒََّูุชِ ุงู ْุฑَุฃَุฉً ุงَِูู ุฑَุฌٍُู ู َِู ุงْูุงَْูุตَุงุฑِ ََููุงَู َูุจُِّู ุงِููู ุต: َูุง ุนَุงุฆِุดَุฉُ، ู َุง َูุงَู ู َุนَُูู ْ ٌَْููู َูุงَِّู ุงْูุงَْูุตَุงุฑَ ُูุนْุฌِุจُُูู ُ ุงَُّْูููู. ุงูุจุฎุงุฑู
Dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabiyyulloh Shallallohu alaihi wasallam berkata, “Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada nyanyian pada kalian, karena sesungguhnya masyarakat Anshar itu menyukai NYANYIAN”. [HR. Bukhari juz 6, hal. 140]
ููุงู ุฅู ุงู ุงูุญุฑู ูู ูู ุงูููุงูุฉ ูุงุจู ุฃุจู ุงูุฏู : ููู ุงูุฃุซุจุงุช ู ู ุงูู ุคุฑุฎูู ุฃู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูุฒุจูุฑ ูุงู ูู ุฌูุงุฑ ุนَّูุงุฏุงุช، ูุฅู ุงุจู ุนู ุฑ ุฏุฎู ุนููู ูุงูู ุฌููู ุนูุฏ؛ ููุงู: ู ุง ูุฐุง ูุง ุตุงุญุจ ุฑุณูู ุงููู؟ ููุงููู ุฅูุงู؛ ูุชุฃู ูู ุงุจู ุนู ุฑ ููุงู: ูุฐุง ู ูุฒุงู ุดุงู ู؟ ูุงู ุงุจู ุงูุฒุจูุฑ: ููุฒู ุจู ุงูุนููู
Abdullah bin Zubeir memiliki beberapa ‘Aud (gitar zaman dulu). Ketika Ibnu Umar masuk ke rumahnya dan melihat ‘Aud itu, ia bertanya: “Apa ini wahai sahabat Rosululloh?” lalu Abdullah bin Zubeir memberikan ‘Aud itu kepada Ibnu Umar, dan dia mengamatinya. Lalu bertanya: “Apakah ini mizan negeri Syam?” Abdullah bin Zubeir menjawab, “Ini untuk menyeimbangkan akal.”
(Nailul Author 8/114)
[ุนู ุฃูุณ ุจู ู ุงูู:] ู ุฑَّ ุจุจุนุถِ ุงูู ุฏููุฉِ ูุฅุฐุง َูู ุจุฌูุงุฑٍ ูุถุฑุจَู ุจุฏَِّّููู ููุชุบََّููู َููููู ูุญُู ุฌَูุงุฑٍ ู ู ุจูู ุงَّููุฌّุงุฑِ ... ูุง ุญุจَّุฐุง ู ุญู َّุฏٌ ู ู ุฌุงุฑِ ููุงَู ุงَّููุจُّู ๏ทบ ูุนูู ُ ุงَُّููู ุฅِّูู ูุฃุญุจَُّّูู
ุงูุฃูุจุงูู (ูกูคูขู ูู)، ุตุญูุญ ุงุจู ู ุงุฌู ูกูฅูฅูฃ • ุตุญูุญ • ุฃุฎุฑุฌู ุงุจู ู ุงุฌู (ูกูจูฉูฉ) ูุงูููุธ ูู، ูุฃุจู ูุนูู (ูฃูคู ูฉ)
Dari Anas bin Malik berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi dan bersenandung, ‘Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad’.” Lalu Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam berkata: “Alloh mengetahui, sungguh aku mencintai kalian.”
(Hadits Ibnu Majah No.1889, SHAHIH)
[ุนู ู ุญู ุฏ ุจู ุญุงุทุจ:] ُููุชُ ูู ุญู َّุฏِ ุจِู ุญุงุทุจٍ: ุฅِّูู ูุฏ ุชَุฒَّูุฌุชُ ุงู ุฑุฃุชَِูู، ูู ُูุถุฑَุจْ ุนَّูู ุจุฏٍُّู، ูุงู: ุจِุฆุณู ุง ุตََูุนุชَ، ูุงู ุฑุณُูู ุงِููู ๏ทบ: ุฅَّู َูุตَู ู ุง ุจَْููุงูุญูุงِู ูุงูุญุฑุงู ِ ุงูุตَّูุชُ، َูุนูู ุงูุถَّุฑุจَ ุจุงูุฏُِّّู.
ุดุนูุจ ุงูุฃุฑูุคูุท (ูกูคูฃูจ ูู)، ุชุฎุฑูุฌ ุงูู ุณูุฏ ูกูจูขูจู • ุฅุณูุงุฏู ุญุณู • ุฃุฎุฑุฌู ุงููุณุงุฆู (ูฃูฃูฆูฉ)، ูุงุจู ู ุงุฌู (ูกูจูฉูฆ)، ูุฃุญู ุฏ (ูกูจูขูจู ) ูุงูููุธ ูู
[ููุธู ููุณ ููุธ ุงูุญุฏูุซ ูค ู ุน ุงุฎุชูุงู ูู ุงูุญุฑูุงุช ุฃู ุนูุงู ุงุช ุงูุชุฑููู ]
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Balj ia berkata; Aku berkata kepada Muhammad bin Hathib, "Sesungguhnya aku telah menikah dengan dua orang wanita, namun pernikahanku belum (dimeriahkan dengan) pukulan rebana." Ia lalu berkata, "Alangkah buruk apa yang kamu lakukan. Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam berkata : "Sesungguhnya pembatas antara halal dan haram adalah suara, yakni bunyi pukulan rebana."
(HR AHMAD, ISNADNYA HASAN)
ุนَْู ุงَุจِู ุงْูุญُุณَِْูู (ุงِุณْู ُُู ุฎَุงِูุฏٌ ุงْูู َุฏَُِّูู) َูุงَู: َُّููุง ุจِุงْูู َุฏَِْููุฉِ َْููู َ ุนَุงุดُْูุฑَุงุกَ، َู ุงْูุฌََูุงุฑِู َูุถْุฑِุจَْู ุจِุงูุฏُّّู َู َูุชَุบَََّْููู، َูุฏَุฎََْููุง ุนََูู ุงูุฑُّุจَّูุนِ ุจِْูุชِ ู ُุนَّูุฐٍ، َูุฐََูุฑَْูุง ุฐَِูู ََููุง، ََููุงَูุชْ: ุฏَุฎََู ุนَََّูู ุฑَุณُُْูู ุงِููู ุต: ุตَุจِْูุญَุฉَ ุนُุฑْุณِู َู ุนِْูุฏِู ุฌَุงุฑَِูุชَุงِู َูุชَุบَََّููุงِู َู ุชَْูุฏُุจَุงِู ุขุจَุงุฆِู ุงَّูุฐَِْูู ُูุชُِْููุง َْููู َ ุจَุฏْุฑٍ، َู ุชَُْูููุงَِู ِْููู َุง ุชَُْูููุงَِู. َู َِْูููุง َูุจٌِّู َูุนَْูู ُ ู َุง ِูู ุบَุฏٍ. ََููุงَู: ุงَู َّุง ูุฐَุง، َููุงَ ุชَُُُْْููููู، ู َุง َูุนَْูู ُ ู َุง ِูู ุบَุฏٍ ุงِูุงَّ ุงُููู. ุจู ู ุงุฌู
Dari Abul Husain (nama aslinya Khalid Al-Madaniy), ia berkata : Dahulu ketika kami di Madinah pada hari ‘Aasyuuraa’, pada waktu itu ada wanita-wanita sedang memukul rebana dan bernyanyi, lalu kami masuk pada Rubayyi’ binti Mu’awwidz, lalu kami ceritakan kepadanya yang demikian itu. Maka dia berkata, “Dahulu Rosululloh datang kepada saya pada pagi hari pernikahan saya, sedangkan di dekat saya ada dua wanita yang bernyanyi yang dalam liriknya (isinya) menyebutkan tentang kebaikan orang-orang tuaku yang gugur di perang Badr, dan diantara yang mereka nyanyikan adalah, “Dan diantara kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi”. Maka (Rosululloh) menegur, “Adapun kata-kata yang ini jangan kalian ucapkan, karena tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok pagi, kecuali Alloh”.
[HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 611, no. 1897]
Jadi dapat disimpulkan bahwa hadits tersebut bukan dari Nabi melainkan hadits buatan orang-orang kafir , hukum musik itu dilihat dari isinya jika isinya mengandung kesyirikan, zina maka haram tetapi jika isinya mengandung semangat jihad, semangat ibadah maka tidak haram (boleh).
Komentar
Posting Komentar