Wajibkah Sholat Jum’at Berjamaah ?

 

Wajibkah Sholat Jum’at Berjamaah ?

Masalah berjamaah, hanya masalah nilai pahala. Jika berjamaah seperti dijelaskan hadits Nabi saw nilainya dua puluh tujuh derajat dan jika sendirian nilainya hanya satu derajat.

Tetapi masalah berjamaah ini walaupun masalah nilai, jangan dianggap enteng, karena Nabi  pernah menekankan, apabila mendengar adzan segera menuju Masjid, walaupun dengan cara merangkak (untuk orang yang buta).

 Jika menuju pada jumlah yang hadir dalam sholat Jum’at (NA: III: 537: 58,59) disebutkan ada 15 pendapat yaitu:

1.      Satu orang sudah shah. Ini kata Ibnu Hazem.
2.      Dua orang sudah Shah. Kata An-Nakhoi dan lainnya.
3.      Tiga orang termasuk Imam. Kata Abu Yusuf
4.      Silahkan baca pada fashal “Jumlah Yang Hadir Sholat Jum’at”

Jadi pada dasarnya, tergantung keadaan masyarakat setempat, jika didalam satu daerah hanya penduduknya dua orang saja, dan untuk menuju kampung lain tidak memungkinkan, mengapa tidak untuk mendirikan sholat Jum’at.

Mengingat juga, jumlah bukan satu diantara syarat shahnya sholat. Dan didalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa untuk beribadah menghadap ALLOH bisa berdua, juga orang seorang.

&  “Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap ALLOH (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila
(Qs.Saba (34): 46)

Jadi dibolehkan sholat jumat hanya satu orang, dua orang, tiga orang ataupun lebih dari itu

Ket.

NA : Nailul Author

#aljihadsungaibambu



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?