Bolehkah meminta-minta Infaq melalui media sosial atau dipinggir jalan?

 Apakah boleh meminta infaq kepada orang lain melalui media sosial atau di pinggir jalan? 


Jawabannya adalah tidak boleh, berdasarkan keterangan Alloh didalam ayatnya


Alloh Ta'ala berkata :


مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ

Artinya : Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Alloh, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka


اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Artinya : Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Alloh hanyalah orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian, serta (tetap) menegakkan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Alloh. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk

(QS.at-taubah (9) :17-18) 


Kesimpulan :


1. Tidak boleh orang-orang kafir/musyrik itu memakmurkan masjid Alloh 

2. Hanya orang-orang beriman sajalah yang memakmurkan masjid Alloh dengan ciri-cirinya yaitu menegakkan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Alloh


Perlu diketahui bahwa jika ada pengurus masjid atau DKM masjid yang memintakan infaq melalui media sosial dan di pinggir jalan itu seharusnya berfikir, karena jika ia meminta infaq melalui jalur tersebut otomatis orang-orang nya itu umum ada orang-orang beriman, ada orang-orang kafir, musyrik, ada orang-orang islam KTP dan lain-lain, jika uang mereka dari kalangan orang-orang beriman jelas boleh akan tetapi jika yang masuk ke dalam infaq dari orang-orang kafir, musyrik jelas tidak boleh. Mereka yang meminta-minta dipinggir jalan jika yang masuk hasil dari uang haram atau syubhat bagaimana? Seperti dari hasil judi, korupsi, riba, jual obat-obat itu gimana? Jelas tidak boleh apalagi hasil dari orang-orang kafir jelas tidak boleh berdasarkan kedua ayat tersebut. 


Begitu juga melalui media sosial sama saja dengan meminta lewat pinggir jalan, di media sosial jika yang infaq orang-orang kafir gimana? Jika hasil dari PNS, penjual obat, riba, judi gimana? Jelas tidak boleh 


Ingat hanya orang-orang yang beriman saja yang memakmurkan masjid, yang namanya memakmurkan masjid itu mengaktifkan masjid dengan kegiatan kegiatan seperti sholat wajib, sunnah, kajian, musyawarah dan lainnya, jika hasil dari yang haram, hasil dari orang-orang kafir jelas akan menjadi tidak berkah, jelas melanggar ayat Alloh, inilah renungan untuk kita semua, jangan sampai kita meminta uang Infaq sembarang baik itu melalui media sosial atau di pinggir jalan. 


Oleh karena jika kita ingin meminta infaq lebih baik dan lebih utama itu melalui orang-orang yang kenal saja, yang kita tahui kehidupan orang tersebut atau lewat jama'ah, perkumpulan, komunitas namun juga harus diperhatikan juga sumbernya


#aljihaddakwah #sungaibambumengaji #ngaji #janganmintainfaqdipinggirjalan #janganmintainfaqlewatsosialmedia




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?