𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 𝗕𝗜 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟
𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 𝗕𝗜 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟
𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 𝗕𝗜 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 itu artinya halal dengan halal. Sungguh dari kalimat-kalimat Arab, tetapi bukan susunan Arab.
Asal usul 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 𝗕𝗜 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 pertama di Indonesia adalah Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1948, Soekarno la'natulloh mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahmi yang diberi judul 'Halalbihalal. ' Para tokoh politik itu duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan.
𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 𝗕𝗜 𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟 yang sering dikerjakan oleh orang-orang IsIam dengan bersalaman pada HARI RAYA atau diluar hari raya seperti pertama kali masuk sekolah, universitas atau di pekerjaannya, berjumpa dengan saudara,teman dan lainnya setelah HARI RAYA maka hukumnya adalah 𝑩𝑰𝑫'𝑨𝑯 𝑫𝑯𝑶𝑳𝑨𝑳𝑨𝑯 𝑫𝑨𝑵 𝑷𝑬𝑹𝑩𝑼𝑨𝑻𝑨𝑵 𝑫𝑶𝑺𝑨 (𝑯𝑨𝑹𝑨𝑴).
Penjelasan tersebut diatas sebagai berikut :
- Nabi kita tidak pernah mengerjakan demikian dan shahabat-shahabatnya juga tidak, malah tabi'in dan imam-imam yang empat (Imam Asy syafi'i, Imam Ahmad, imam Abu Hanifah, imam Malik) pun tidak berbuat begitu.
Orang-orang yang berhalal bi halal di Hari Raya dengan bersalaman laki-laki dan perempuan, telah diharamkan oleh Alloh dan Rosul nya. Dalam Al Quran atau hadits...
Kalam Alloh Ta'ala :
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Alloh yang paling sangat mengetahui apa yang mereka perbuat.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
Artinya : Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya
(QS.an-nur (24) :30-31)
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Aku bertanya kepada Rosululloh. tentang melihat dengan mendadak. Maka Nabi menjawab : Palingkanlah pandanganmu itu!"
(HR.Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi)
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧-𝐤𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐢𝐭𝐮 𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐩𝐨𝐤𝐨𝐤 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐡𝐚𝐫𝐚𝐦𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐤𝐢-𝐥𝐚𝐤𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧.
Keterangan diharamkan laki-laki berjabat tangan dengan perempuan...
Kata Nabi :
Artinya : ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’
(HR.Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang bukan mahromnya.”
(HR.Thobaroni)
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐦𝐞𝐧𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐑𝐨𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐩𝐞𝐫𝐧𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧-𝐩𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧, 𝐩𝐚𝐝𝐚𝐡𝐚𝐥 𝐑𝐨𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐨𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐤𝐢-𝐥𝐚𝐤𝐢 𝐰𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐛𝐚𝐢'𝐚𝐡.
والله عالم
Komentar
Posting Komentar