Hukum mengikuti program keluarga berencana (KB) ?
KB ITU HARAM !!!
Hukum mengikuti program keluarga berencana (KB) adalah Haram...
Perlu diketahui bersama bahwa program keluarga berencana atau KB merupakan program orang-orang kafir yang ingin menghacurkan generasi umat islam, mereka merancang dan membuat strategi untuk menghentikan generasi penerus umat islam yaitu dengan cairan pil-pil serta obat-obatan yang mereka buat. Seseorang yang mengikuti program keluarga berencana itu akan diberikan obat dan pil dan suntikan, dengan obat-obatan tersebut dapat menghentikan pembuatan anak karena obat-obatan tersebut mengandung bahan yang berbahaya bagi rahim seorang perempuan maka dari itu banyak sekarang ini yang menderita penyakit kanker rahim dikarenakan pil dan obat-obatan dari KB tersebut maka dari itu hukum mengikuti program keluarga berencana adalah haram, kenapa haram? Karena dengan dimasukkan cairan pil-pil dan obat-obatan serta suntikan tersebut kedalam tubuh perempuan itu dapat membunuh anak anak di dalam rahim secara halus maka itu haram dan dosa besar.
Kita lihat keterangan dari Alloh Ta'ala dalam (QS.al-isra (17) :31) Alloh menjelaskan bahwa janganlah kamu (kita semua) membunuh anak anak kamu karena takut miskin...
Seseorang yang mengikuti program keluarga berencana atau KB itu karena faktor diantaranya : takut miskin, takut merepotkan, takut gak bisa mengurusi dan lain-lain.
Akhirnya orang tersebut mengikuti program KB dan orang-orang kafir membuat program keluarga berencana dengan kedok cukup dua anak, inilah cara mereka untuk menghancurkan umat islam dari generasi umat islam yaitu membunuh anak-anak keturunan mereka lewat cairan pil-pil dan obat-obatan serta cairan suntikan dari program keluarga berencana tersebut.
Maka dari itu jika kita mengikuti program keluarga berencana maka itu Haram dan membunuh anak itu termasuk Dosa yang besar.. Oleh sebab itu jangan sampai kita, keluarga kita, saudara kita mengikuti program keluarga berencana karena itu adalah program orang-orang kafir yang berencana membunuh anak anak umat islam dengan cara halus dan jelas hukumnya haram.
Komentar
Posting Komentar