Hukum bersedekah kepada orang yang sudah meninggal

 Hukum bersedekah kepada orang  yang sudah meninggal ? 


Apakah bisa seseorang mensedekahkan kepada si mayyit contohnya seperti seorang anak mensedekahkan kepada orang tuanya yang sudah meninggal dengan qurban, dengan infaq, dengan makanan, dengan sesajen apakah bisa? 


Mari kita simpulkan berdasarkan perkataan Alloh didalam Al Quran :


1. Sesuai dengan (QS.al-isra (17) :7) bahwasanya seseorang jika berbuat kebaikan atau kejahatan maka ganjaran atau balasannya itu untuk dirinya sendiri, tidak bisa balasan dari kebaikan atau keburukan orang tersebut di bagikan kepada orang lain meskipun itu orang tua, anak, kerabat dll. 


2. Sesuai dengan (QS.an-najm (53) :38-39) bahwasanya seseorang yang berdosa itu 

tidak dapat memikul dosa orang lain maksudnya seseorang itu tidak bisa membagi-bagi dosa orang lain, jika seseorang berbuat dosa maka dosanya tersebut untuk dirinya sendiri. 


Ayat selanjutnya Alloh menjelaskan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang dia usahakan maksudnya seseorang hanya memperoleh apa yang dia usahakan seperti bersedekah, sholat, jihad dan amal sholeh lainnya artinya usaha seseorang dalam berbuat amal sholeh itu hanya untuk dirinya sendiri , tidak bisa usahanya dibagikan kepada orang lain seperti sedekah misalnya jika orang tersebut bersedekah maka pahalanya itu untuk dirinya sendiri. 


Jadi sudah jelas bahwa hukum mensedekahkan kepada orang yang sudah meninggal adalah tidak boleh. jika kita mensedekahkan kepada si mayyit baik dengan qurban, sholat, zakat, infaq maka pahalanya itu tidak bisa dibagi-bagi dan pahalanya itu tidak akan sampai kepada si mayyit. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?