Hukum menjadi fans orang-orang kafir
Hukum menjadikan pengikut orang-orang kafir seperti Cristiano Ronaldo, Jungkook, Justin bieber, Megawati adalah HARAM
Berikut keterangan dari Alloh dan Rasululloh :
وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ
Alloh berkata : siapa saja di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin , maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka
(QS.al-maidah (5) :51)
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: فَهُوَ مِنْهُمْ
Rasululloh berkata : siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka
(HR.Abu Dawud no.4031)
Kesimpulan :
1. dalam ayat tersebut (QS.al-maidah (5) :51) Alloh menjelaskan bahwa siapa saja diantara kita yang menjadikan orang-orang kafir baik itu Yahudi dan nasrani maka dia termasuk golongan mereka yaitu kafir
2. dalam hadits juga dijelaskan siapa saja diantara kita yang menyerupai (mengikuti, menjadikan pemimpin, fans) suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.
Jika kita mengikuti kebiasaan orang-orang kafir seperti menonton kebiasaan mereka seperti atlet sepak bola atau penyanyi terkenal atau menjadikan dia sebagai pemimpin dengan kita menjadi fansnya mereka maka kita sama seperti mereka yaitu kafir.
Oleh karena yang harus kita ikuti itu adalah para Rasul dan Nabi bukan orang-orang kafir...
Komentar
Posting Komentar