Hukum memakan daging anjing dan buaya

 HUKUM MEMAKAN DAGING ANJING DAN DAGING BUAYA  ? 


HUKUM MEMAKAN DAGING ANJING DAN BUAYA ADALAH HALAL,  berdasarkan keterangan dari Alloh didalam (QS.al-maidah (5) :3) Alloh menjelaskan kepada kita semua bahwa Alloh hanya mengharamkan jenis hewan yaitu daging babi, jadi cuma daging babi doang yang diharamkan oleh Alloh artinya hanya daging babi yang haram adapun selain daging babi itu boleh untuk dimakan contohnya seperti daging anjing, daging buaya, daging kodok dll khususnya hewan yang hidup di darat. 


وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

Kata Alloh : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tidak akan beruntung

(QS.an-nahl (16) :116) 


Dalam ayat tersebut Alloh menjelaskan kepada kita bahwa kita semua tidak boleh mengatakan sesuatu ini halal dan ini haram untuk mengadakan kebohongan terhadap Alloh contohnya seperti orang yang mengharamkan daging anjing, Alloh yang paling sangat segalanya cuma mengharamkan jenis hewan yaitu daging babi namun tidak mengharamkan daging anjing artinya hewan yang Alloh tidak haramkan itu halal tetapi orang tersebut malah mengharamkan daging anjing dengan menggunakan dalil dari hadits dhoif (bukan dari nabi) yaitu hewan yang bertaring itu haram untuk di makan itulah contoh dari orang yang mengadakan kebohongan terhadap Alloh.


Jadi jenis hewan yang Alloh tidak haramkan itu halal seperti daging anjing dan buaya, adapun jika ada ulama yang menyatakan bahwa daging anjing itu haram maka ulama tersebut melakukan kebohongan terhadap Alloh, dan juga hadits yang menyatakan bahwa daging anjing itu haram maka dipastikan itu hadits dhoif (bukan dari nabi) sebab hadits tersebut bertentangan dengan ayat ayat tersebut


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?