HUKUM BERWISATA KE CANDI

 Hukum berwisata ke candi adalah haram


Pada asalnya , hukum rekreasi adalah mubah (boleh), akan tetapi rekreasi itu tidak boleh mengunjungi tempat tempat maksiat  apalagi ke tempat peribadahan orang-orang musyrik, orang-orang kafir jelas haram... 


Kesimpulan dari ayat tersebut adalah :

Alloh perintahkan kepada kita semua sebagai seorang muslim untuk menjauhi berhala-berhala yang najis itu ,maksudnya adalah Alloh melarang kita untuk mendatangi peribadahan orang-orang kafir, orang-orang musyrik yang dimana orang tersebut menjadi berhala sebagai ilahnya. 


Itulah larangan dari Alloh untuk kita semua, jika kita mengaku sebagai orang-orang yang beriman kepada Alloh maka jauhilah, hindarilah untuk datang ke tempat orang-orang musyrik beribadah contohnya seperti Candi Prambanan, Candi Borobudur, Gereja dan lain-lain. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?