HUKUM BERWISATA KE CANDI
Hukum berwisata ke candi adalah haram
Pada asalnya , hukum rekreasi adalah mubah (boleh), akan tetapi rekreasi itu tidak boleh mengunjungi tempat tempat maksiat apalagi ke tempat peribadahan orang-orang musyrik, orang-orang kafir jelas haram...
Kesimpulan dari ayat tersebut adalah :
Alloh perintahkan kepada kita semua sebagai seorang muslim untuk menjauhi berhala-berhala yang najis itu ,maksudnya adalah Alloh melarang kita untuk mendatangi peribadahan orang-orang kafir, orang-orang musyrik yang dimana orang tersebut menjadi berhala sebagai ilahnya.
Itulah larangan dari Alloh untuk kita semua, jika kita mengaku sebagai orang-orang yang beriman kepada Alloh maka jauhilah, hindarilah untuk datang ke tempat orang-orang musyrik beribadah contohnya seperti Candi Prambanan, Candi Borobudur, Gereja dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar