HUKUM MEMAKAN DAGING ANJING ADALAH HALAL
HUKUM MEMAKAN DAGING ANJING ADALAH HALAL
KESIMPULANNYA :
1. Perlu di ketahui bersama di dalam Al Quran , Alloh menyebutkan empat ayat yang Alloh jelaskan tentang jenis hewan yang telah Alloh haramkan yakni : (QS.al-baqarah (2) :173) , (QS.al-maidah (5) :3), (QS.al-an'am (6) :145), (QS.an-nahl (16) :115) dari empat ayat tersebut bahwa Alloh hanya mengharamkan jenis hewan yaitu daging babi saja, artinya selain daging babi itu tidak haram.
2. setiap yang Alloh jelaskan jenis hewan yang Alloh haramkan itu hanya daging babi doang yang di haram oleh Alloh dan tidak ada jenis hewan selain babi yang Alloh haramkan didalam Al Quran.
3. Dalam (QS.an-nahl (16) :116) Alloh jelaskan yakni :
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ
Kata Alloh : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tidak akan beruntung
(QS.an-nahl (16) :116)
Ayat tersebut menjelaskan bahwasanya kita semua tidak boleh untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu termasuk Rasululloh juga berlaku, kita tidak boleh menghalalkan apa yang Alloh haramkan begitu juga kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang Alloh halalkan. Contohnya seperti daging anjing, sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan jenis hewan itu cuma daging babi jadi selain babi itu halal atau boleh untuk di makan seperti daging anjing, daging kelelawar, daging buaya dll khususnya hewan darat.
Jadi hewan yang Alloh haramkan itu cuma daging babi, selain daging babi itu tidak haram artinya boleh untuk di konsumsi contohnya seperti daging anjing
Komentar
Posting Komentar