Hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib
Hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib
Perlu diketahui bersama bahwa hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib atau harus dilaksanakan berdasarkan perintah Alloh yakni :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Kata Alloh : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
(QS.al-jumuah (62) :9)
Dalam ayat tersebut bahwasanya Alloh menyeru kepada orang-orang yang beriman kepada Alloh untuk melaksanakan sholat pada hari jumat yaitu sholat jumat, dalam ayat ini Alloh menyeru kepada laki-laki dan perempuan beriman saja, dengan menggunakan kata يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ itu untuk laki-laki dan perempuan, walau يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ itu dhomir laki-laki tetapi kenyataannya perempuan juga di wajibkan sholat jumat, setiap kata يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ itu Alloh seru laki-laki dan perempuan beriman sebagimana perintah shaum romadhon, perintah berperang dll. Dengan kata يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ itu untuk laki-laki dan perempuan.
Jadi hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib atau harus dilaksanakan dan jika ada ayat yang menggunakan kata amanuu itu untuk laki-laki dan perempuan walaupun dhomirnya laki-laki tetapi kenyataannya perempuan juga wajib seperti halnya perintah shaum romadhon dll....
Komentar
Posting Komentar