HARAM SHOLAT ZHUHUR PADA HARI JUM'AT BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Sholat Zuhur dihari Jumat itu tidak ada ?
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS.Al-Jumuah (62):9)
Tentang (QS.al-jumuah (62):9)
Ayat tersebut turun di Madinah, maka disebut surat Madaniyah.
Keterangan :
1. Ayat tersebut turun untuk menyatakan, dan
menjelaskan kepada orang-orang mu'min, bahwa hari Jum'at itu
tiada sholat Zhuhur, yang ada adalah sholat Jum'at
2. Ayat tersebut turun, juga berbentuk Am/umum, karena
di nyatakan dengan lafazh lgl l Lafazh
Ayat-ayat Al-Qur'an datangnya adalah Qothi/pasti
kebenarannya, jadi tidak perlu diragukan lagi termasuk ayat
tersebut diatas.
3. Amanuu adalah umum untuk laki-laki atau perempuan.
4. Dan ayat tersebut turun untuk mengganti dari kewajiban
sholat Zhuhur pada hari Jum'at tidak ada sholat Zhuhur.
5. Selama tidak ada yang mentakhshis /mengkhususkan
keumuman-nya, maka selama itu pula berlaku untuk umum.
6. Sholat yang lima waktu itu Makiyah, Jum'at itu Madaniyah
Pada hari Jum'at tidak ada sholat Zhuhur, yang ada ada sholat
Jum'at
Kesimpulan :
1. Jika ingin kembali kepada sholat Zhuhur, harus ada petunjuk
dalil/nash yang shohih.
2. (QS.al-jumuah (62):9) Itu untuk laki-laki dan perempuan yang beriman sebagaimana perintah shoum romadhon
3. Adapun hadits hadits yang menyatakan perempuan itu tidak wajib sholat Jumat adalah
hadits hadits palsu buatan orang-orang kafir
@sorotan Sorotan
Komentar
Posting Komentar