Waktu-waktu Sholat Fardhu

 WAKTU-WAKTU SHOLAT FARDHU


A. Sholat Pada Waktunya

Sholat hanya boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Alloh Ta'ala. Bila sholat dikerjakan di luar waktu yang telah ditetapkan, maka sholat itu tidak sah. Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana sholat dengan dijama` pada waktu sholat lainnya. Atau sholat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka pada saat sadar dan mengetahui ada sholat yang luput, dia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya. Ada pun bila mengerjakan sholat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka sholat itu menjadi tidak sah.


Dalam hal keharusan melakukan shalat pada waktunya, Alloh Ta'ala telah berkata dalam Al-Quran :


إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya : Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." 

(QS. An-Nisa (4) : 103)


B. Waktu-waktu Sholat Fardhu di Dalam Al-Quran

Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada sekilas tentang penjelasan waktu-waktu sholat fardhu, meski tidak terlalu jelas diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang membicarakan waktu-waktu sholat secara global.


وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

Artinya : Dan tegakkanlah sholat pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat"

(QS. Hud (11) : 114)


di ayat ini disebutkan waktu sholat, yaitu kedua tepi siang , yaitu sholat shubuh dan ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya.


Ayat kedua


أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya : Tegakkanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan

 (QS. Al-Isro (17) : 78)


di dalam ayat ini disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu sholat Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah sholat Maghirb dan Isya` dan Qur`anal fajri yaitu sholat shubuh.


C. Waktu-waktu Sholat Fardhu di Dalam Al-Hadits


Sedangkan bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu sholat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rosululoh shallallohu ‘alaihi wasallam yang shahih. 

Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :



عَنِ ْبنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ جَاءَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ فَقَالَ لَهُ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ الظُّهْرَ حَتىَّ زَالَتِ الشَّمْسُ ، ثُمَّ جَاءَهُ العَصْرُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ العَصرِ حِيْنَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ ، ثُمَّ جَاءَهُ المَغْرِبُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ المَغْرِبَ حِيْنَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ ، ثُمَّ جَاءَهُ العِشَاءُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلهِِّ فَصَلىَّ العِشَاءُ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ ، ثُمَّ جَاءَهُ الفَجْرُ حِيْنَ بَرِقَ الفَجْرُ –أَوْ قَالَ حِيْنَ طَلَعَ الفَجْرُ - فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ الصُّبْحَ حِيْنَ بَرِقَ الفَجْرُ.

Dari Jabir bin Abdulloh Ra. bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam didatangi oleh Jibril  dan berkata kepadanya,"Bangunlah dan lakukan sholat". Maka beliau melakukan sholat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan sholat". Maka beliau shallallohu ‘alaihi wasallam melakukan sholat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan sholat". Maka beliau shallallohu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallohu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan sholat". Maka beliau shallallohu ‘alaihi wasallam melakukan sholat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy)


1. Waktu Sholat Fajr (Shubuh)


Dimulai sejak terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.


Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shodiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh. Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk sholat shubuh.


Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini :


أَبِي مُوسَى: فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan sholat. Kedua, fajar yang mengharamkan sholat (sholat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)


عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلاةُ - أَيْ: صَلاةُ اَلصُّبْحِ - وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam berkata,"Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (sholat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)


Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.


عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ قَالَ: وَوَقْتُ صَلاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Dan waktu sholat shubuh dari terbitnya fajar (shodiq) sampai sebelum terbitnya matahari". 

(HR. Muslim)


2. Waktu Sholat Zhuhur

Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari. Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`, sebagian orang akan berkerut keningnya, "Apa yang dimaksud dengan tergelincirnya matahari?". Zawalusy-syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.


Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.


Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.


Namun hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar memudahkan dan bisa menambah khusyu’Dalilnya adalah kata Rosululloh shallallohu 'alaihi wasallam berikut ini :


عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيّ إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ رواه البخاري

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat. (HR. Bukhori)


3. Waktu Sholat Ashar

Waktu sholat Ashar dimulai tepat ketika waktu sholat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu sholat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :



وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Orang yang mendapatkan satu rakaat dari sholat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan sholat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat sholat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan sholat Ashar". 

(HR. Muttafaq ‘alaihi)


عَنْ أَنَسٍ قَالَ : سمَِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ : تِلْكَ صَلاَةُ المُنَافِقِ يجَلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَي الشَّيْطَانَ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللهَ إِلاَّ قَلِيْلاً رواه الجماعة ، إلا البخاري ، وابن ماجة

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"...Itu adalah sholatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syaiton, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Alloh kecuali sedikit". 

(HR. Jamaah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah)


Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.


عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ قَالَ: وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Dan waktu sholat Ashar sebelum matahari menguning".(HR. Muslim)


Shalat Ashar adalah shalat wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisah ra.


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ الله قَالَ:حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى - والصَّلاَةُ الْوُسْطَى صَلاَةُ الْعصرِ

Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat :"Peliharalah shaoat-sholatmu dan sholat Wustho". Dan shalat Wustho adalah sholat Ashar.

(HR. Abu Daud dan Tirmizy)


Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Sholat Wustho adalah sholat Ashar". (HR. Tirmizy)


4. Waktu Sholat Maghrib

Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah kata Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam :


عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ قَالَ: وَوَقْتُ صَلاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Amar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)". 

(HR. Muslim).


5. Waktu Sholat Isya`

Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu sholat itu memanjang dari berakhirnya waktu sholat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali sholat shubuh.


Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) untuk sholat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعَشَاءِ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى وَقَالَ: "إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda sholat Isya` hingga leat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan sholat. Lantas beliau berkata,"Sesungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.". (HR. Muslim)


E. Waktu Shalat Yang Diharamkan

Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ثَلاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)


Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :


وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ: لا صَلاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلا صَلاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata,"Tidak ada sholat setelah sholat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada sholat sesudah sholat Ashar hingga matahari terbenam. 

(HR. Bukhari dan Muslim).


Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan sholat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah sholat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah sholat Ashar di sore hari. Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan sholat, yaitu :


a. Setelah sholat shubuh hingga matahari agak meninggi.

Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.


b. Waktu Istiwa`

Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk waktu sholat Zhuhur dan boleh untuk melakukan sholat sunnah atau wajib.


c. Saat Terbenam Matahari

Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan sholat Maghrib atau pun sholat sunnah lainnya.


d. Setelah Sholat Shubuh Hingga Matahari Terbit

Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' sholat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah sholat shubuh.


e. Setelah Melakukan Shalatt Ashar Hingga Matahari Terbenam.

Maksudnya bila seseorang sudah melakukan sholat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk sholat Ashar meski sudah hampir maghrib.

#ajihaddakwah

#aljihadsungaibambu

#fiqihibadah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?