Hukum merayakan 17an

 HUKUM MEMPERINGATI 17 AGUSTUS ? 



hukum memperingati 17 Agustus dengan merayakan lomba-lomba, memperingati upacaranya, ataupun lainnya yang berkaitan dengan 17 Agustus adalah tidak boleh


Perlu diketahui bahwa 17 Agustus 1945 itu sebenarnya bukan hari raya kemerdekaan Indonesia namun 17 Agustus 1945 itu dimana aturan islam dihapuskan di dalam Piagam Jakarta, 76 tahun yang lalu ada tujuh kata yang dihapuskan di dalam Piagam Jakarta , kata kata tersebut adalah "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".


Apabila dibandingkan dengan Pancasila yang berlaku hingga dewasa ini, perbedaannya terletak pada sila pertama. Sila pertama tersebut berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", tujuh kata setelah kata "Ketuhanan" pada Piagam Jakarta dihapuskan.


Hapusnya tujuh kata tersebut berawal dari adanya keberatan dari elemen bangsa yang berasal dari kawasan timur Indonesia pada petang hari tanggal 17 Agustus 1945. Keberatan tersebut disampaikan kepada PPKI. Esok harinya, menjelang sidang PPKI, masalah tersebut dapat diselesaikan oleh lima orang anggota PPKI, yakni: Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku M. Hasan.


Para founding father tersebut akhinya memutuskan untuk menghilangkan tujuh kata terakhir sila pertama Piagam Jakarta dan menggantikannya dengan kata "Yang Maha Esa." Dengan demikian, sila pertama dalam Pancasila menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".


Sebagian umat Islam masih menyayangkan hilangnya tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta tersebut. Hal ini mereka anggap sebagai ketidakberhasilan dalam mewarnai dasar negara dengan syariat Islam. Moh. Hatta dan keempat anggota PPKI lainnya dianggap bertanggungjawab terhadap hilangnya tujuh kata tersebut.


Jadi 17 Agustus 1945 itu orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, orang-orang munafik itu senang karena aturan islam itu dihapuskan serta adanya penghianatan terhadap islam maka dari itu umat islam dilarang keras untuk tidak mengikuti 17 agustusan baik itu ikut menjadi peserta lomba atau juru lomba dll


Jika kita melihat dari sisi keterangan dari Alloh dan Rasululloh bahwa memperingati 17 Agustusan maka HARAM


وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ

Alloh berkata : siapa saja di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin , maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka

(QS.al-maidah (5) :51) 


قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: فَهُوَ مِنْهُمْ

Rasululloh berkata : siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka

(HR.Abu Dawud no.4031)


Kesimpulan dari al-Qur'an dan hadits tersebut adalah jika kita mengikuti mereka orang-orang Yahudi dan Nasrani yang merayakan 17 agustusan dengan mengadakan lomba, doa-doa maka kita termasuk golongan mereka yaitu bukan orang muslim


#aljihaddakwah

#hukum17an

#lomba17an


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perempuan itu wajib Sholat Jumat

Dampak demokrasi terhadap Islam

Cara mendapatkan ketenangan?