Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

HUKUM MEMELIHARA KUMIS DAN JENGGOT

Gambar
 HUKUM MEMELIHARA KUMIS DAN JENGGOT Persoalan jenggot dan kumis termasuk perkara di luar ibadah mahdhoh. Semua perkara ini dibangun dengan kaidah: الاصل فى الاشياء الإباحة إلا ما دل دليله على التحريم "Hukum asal segala sesuatu itu mubah, kecuali dijumpai dalil pelarangannya." Dengan demikian hukum asal memelihara kumis dan jenggot adalah mubah, yakni boleh selama tidak dijumpai dalil pelarangan memanjangkan amemeliharanya. Sahabat sekalian, kumis dan jenggot menjadi salah satu kebanggaan kewibawaan seseorang, maka sebagian masyarakat menjadikannya terus menumbuh panjang dan tebal. Kemudian Islam mengaturnya agar kumis dipendekkan dan jenggot diijinkan untuk tetap memanjang sehingga menebal. Terkait dalil batasan memeliharanya terdapat hadits hadits diantaranya berikut ini: عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dia berkata; Rosul...