Hukum menabung uang di bank

RIBA ITU HARAM !!! Pengertian "RIBA", Pengertian Riba Kata ar-ribā secara etimologis/bahasa (al-ma'nā al-lughawi) bermakna “pertambahan” atau “peningkatan”. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Jadi RIBA adalah tambahan contohnya seperti seseorang berhutang dengan harga pinjaman 1 juta lalu si peminjam menambahkan RIBA atau ziyadah (bunga) menjadi 1 juta 200 ribu, maka tambahan inilah yang riba yaitu 200 ribunya, ini terjadi dalam sistem kredit motor, mobil dll, adapun RIBA yang lainnya itu adalah menabung di bank. Mari kita bahas sebagai berikut : RIBA adalah HARAM.... Dalilnya sebagai berikut وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ Alloh berkata : padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS.al-baqarah (2) :275) Hukum menabung di bank itu adalah RIBA, kenapa RIBA? Karena ketika kita nabung di bank itu akan ada penambahan bunga maka itu RIBA. contohnya : Bunga Tabungan = Saldo paling rendah x (Suku bunga x...