HADITS DHOIF TENTANG WANITA TIDAK WAJIB UNTUK MELAKSANAKAN SHOLAT JUMAT
Perlu diketahui bersama bahwa hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib atau harus dilaksanakan berdasarkan perintah Alloh yakni :
ٰูุٓงََُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุงٰู َُْููุٓง ุงِุฐَุง ُْููุฏَِู ِููุตَّٰููุฉِ ู ِْู َّْููู ِ ุงْูุฌُู ُุนَุฉِ َูุงุณْุนَْูุง ุงِٰูู ุฐِْูุฑِ ุงِّٰููู َูุฐَุฑُูุง ุงْูุจَْูุนَۗ ุฐُِٰููู ْ ุฎَْูุฑٌ َُّููู ْ ุงِْู ُْููุชُู ْ ุชَุนَْูู َُْูู
Kata Alloh : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
(QS.al-jumuah (62) :9)
Dalam ayat tersebut bahwasanya Alloh menyeru kepada orang-orang yang beriman kepada Alloh untuk melaksanakan sholat pada hari jumat yaitu sholat jumat, dalam ayat ini Alloh menyeru kepada laki-laki dan perempuan beriman saja, dengan menggunakan kata َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ itu untuk laki-laki dan perempuan, walau َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ itu dhomir laki-laki tetapi kenyataannya perempuan juga di wajibkan sholat jumat, setiap kata َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ itu Alloh seru laki-laki dan perempuan beriman sebagimana perintah shaum romadhon, perintah berperang dll. Dengan kata َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ itu untuk laki-laki dan perempuan.
Jadi hukum melaksanakan sholat jumat bagi perempuan adalah wajib atau harus dilaksanakan....
Meninjau hadits tentang perempuan itu tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jumat itu ternyata haditsnya dhoif (bukan dari Nabi) . Hadits tersebut kenapa bisa dikatakan sebagai hadits bukan dari Nabi mari di simak penjelasannya , hadits tersebut dhoif sebab :
1.perawi yang bernama Thariq bin Syihab yang berasal dari kalangan sahabat termasuk mursal (Thariq bin Syihab itu tidak pernah mendengar langsung dari Nabi)
2. Hadits tersebut dikategorikan hadits mursal , sementara hadits mursal itu merupakan bagian dari hadits dhoif sehingga hadits tersebut bukan dari Nabi
3. isi atau matan dari hadits tersebut bertentangan dengan (QS.al-jumuah (62) :9)
4. matan hadits yaitu wanita itu bertentangan dengan (QS.al-jumuah (62) :9) yaitu tentang wanita, dalam (QS.al-jumuah (62) :9) Alloh seru kepada laki-laki dan perempuan yang beriman, dengan sebagaimana Alloh perintah shaum romadhon dengan menggunakan kata َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟
َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟
walau َٰูุٓฃََُّููุงูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ dhomir laki-laki namun kenyataannya perempuan juga harus melaksanakannya
5. isinya yaitu anak kecil yang tidak di wajibkan sholat jumat juga tidak jelas karena pada dasarnya anak kecil yang belum baligh itu memang tidak wajib untuk melaksanakan sholat
Jadi sudah jelas bahwa hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jumat itu adalah hadits dhoif (haditsnya bukan dari Nabi) hadits yang dibuat-buat oleh orang kafir, orang zindiq, orang mujasi, orang Israel, orang Yahudi.....
Komentar
Posting Komentar